Daftar Negara yang Bebaskan Visa untuk Pemegang Paspor RI, Catat Gaes ... - Kongres Advokat Indonesia

Daftar Negara yang Bebaskan Visa untuk Pemegang Paspor RI, Catat Gaes …

Bunda berencana untuk berlibur ke luar negeri bersama keluarga? Jangan lupa untuk merencanakan dengan matang ya.
Salah satu yang perlu direncanakan adalah tujuan berlibur nih. Bunda bisa memilih tempat yang membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia.

Perlu diketahui, sudah banyak negara di dunia yang membebaskan visa ini bagi orang Indonesia. Artinya, kita tak perlu waktu dan biaya lagi untuk mengurus visa sebelum berlibur ke luar negeri.

Visa merupakan tanda izin masuk ke sebuah negara. Visa dikeluarkan oleh kedutaan besar dari negara terkait.

Mengurus visa memang cepat. Tapi, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum mendapatkannya. Syarat-syarat ini termasuk dokumen yang diperlukan.

Nah, jika enggan mengurusnya, Bunda bisa memilih destinasi negara yang membebaskan visa bagi wisatawan Indonesia alias pemegang paspor Republik Indonesia (RI).

Daftar negara yang bebaskan visa untuk paspor RI

Saat ini, ada 72 negara yang membebaskan visa atau hanya membutuhkan Visa on Arrival atau eTA (Electronic Travel Authority) untuk wisatawan Indonesia, Bunda. Visa on Arrival atau eTA adalah sejenis e-visa yang juga dapat digunakan untuk masuk ke sebuah negara.

Nah, berikut daftar negara yang membebaskan visa untuk pemegang paspor RI:

Benua Asia

  • Singapura – 30 hari
  • Thailand – 30 hari
  • Filipina – 30 hari
  • Myanmar – 14 hari
  • Brunei Darussalam – 14 hari
  • Malaysia – 30 hari
  • Vietnam – 30 hari
  • Kamboja – 30 hari
  • Laos – 30 hari
  • Hong Kong – 30 hari
  • Macau – 30 hari
  • Timor Leste – 30 hari
  • Uzbekistan – 30 hari
  • Qatar – 30 hari
  • Kazakhstan – 30 hari

Visa on Arrival/e-Visa/eTA

  • Kirgistan – VoA satu bulan, tersedia di Manas International Airport
  • Maladewa – VoA gratis hingga 30 hari
  • Nepal – VoA 90 hari
  • Tajikistan – e-Visa 45 hari
  • Pakistan – e-Visa
  • Sri Lanka – VoA 30 hari
  • Armenia VoA atau e-Visa 120 hari
  • Azerbaijan – e-Visa atau e-VoA di Baku International Airport
  • Iran – VoA 30 hari
  • Yordania – VoA 90 hari

Selain beberapa negara di Asia, banyak juga negara di benua lainnya yang membebaskan visa untuk pemegang paspor RI yang ingin berlibur ke sana, Bunda. Apa saja daftar negara tersebut? HAIBUNDA

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024