Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak? - Kongres Advokat Indonesia

Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak?

A. Pengantar

Pertanyaan kenapa advokat, atau yang di masyarakat luas lebih populer disebut pengacara, terkesan banyak yang berasal dari etnis atau suku Batak? Dalam pergaulan sehari-hari sering dijawab, “Karena orang Batak memang merupakan suku yang terbiasa banyak bicara !” Jawaban ini tidak cukup kuat, lantaran banyak juga suku lain di Indonesia yang juga cukup memiliki kebiasaan banyak bicara, tapi suku-suku itu tak begitu banyak memberikan konstribusi jumlah yang berprofesi sebagai advokat.

Demikian juga ada yang menjawab lantaran suku Batak memiliki tatanan sosial sosial yang lebih longgar dan demokratis ketimbang suku lainnya, karena di Batak tidak dikenal strata sosial yang ketat. Jawaban ini pun kurang kuat. Suku Batak justeru memiliki jalinan struktur sosial yang ketat yang membuat warganya tidak dapat berperilaku sesukanya.

Sistem dalihan natolu yang terkenal yang berlaku di tanah Batak, misalnya, merupakan sistem kekerabatan yang rumit yang mengharuskan warga Batak mematuhinya sehingga perilakunya juga tak boleh bertentangan dengan sistem nilai tersebut.

Prof. Ihromi , seorang antropolog budaya dari FHUI, dahulu semasa hidupnya bahkan pernah menyebut, kenapa masyarakat Batak banyak merantau, karena struktur sosial di tanah Batak sedemikian ketat dan “mengekang,” sehingga para pemudanya memilih menjadi perantau ke kota besar. Dengan demikian, argumentasi kenapa suku Batak terkesan banyak yang menjadi advokat atau pengacara karena alasan sistem sosial di Batak yang longgar tanpa stratifikasi sosial, tak cukup kuat pula.

Oleh lantaran itu, perlu dicari jawaban yang lebih valid. Tulisan ringkas ini mencoba mencari jawaban itu dari sudut antropologis.

Ruang lingkup tulisan ini pun cuma sebatas tinjauan antropologis saja. Tulisan ini tidak membanding-bandingkan dengan sudut pandang aspek atau ilmu pengetahuan lain, seperti peninjauan sosiologis atau demografis dan lainnnya.

Perlu digarisbawahi, tinjauan dari aspek antropologinya pun tidak didasarkan pada teori-teori yang begitu banyak bertebaran. Namun hanya membahas potret antropologi suku Batak dan kaitannya dengan kemungkinan mengapa terkesan banyak Suku Batak menggeluti profesi advokat.

B. Kwantitatif dan Kesan

Pertanyaan pertama yang harus diajukan, berapa sebenarnya jumlah advokat dari suku Batak yang ada di seluruh Indonesia? Lalu berapa pula jumlah seluruh advokat di Indonesia, sehingga dapat ditarik berapa prosenkah suku Batak yang berprofesi advokat dibandingkan jumlah seluruh advokat di Indonesia? Ternyata untuk menjawab hal ini saja, kita tidak memperoleh data yang pasti, apalagi akurat.

Terakhir terdapat tidak kurang dari 12 organisasi advokat. Ada beberapa organisasi advokat yang memakai nama sama. Ada empat organisasi advokat yang memakai nama sama, Persatuan Advokat Indonesia (Peradi). Sedangkan yang memakai nama sama Kongres Advokat Indonesia (KAI) ada tiga. Ditambah organisasi-organisasi yang lama seperti Ikadin, Peradin dan lainnya. Belum lagi organisasi -organisasi advokat yang baru lahir yang jumlah anggotanya tak seberapa.

Dari semua organisasi advokat ini belum dapat diperoleh data berapa jumlah advokat yang berasal dari suku Batak. Hal ini disebabkan organisasi-organisasi advokat yang ada tidak menerapkan pencatatan anggotanya berdasarkan suku.

Demikian pula di Pengadilan Tinggi tiap

propinsi, data itu tidak ada. Sesuai peraturan yang berlaku, sebelum dapat praktek menjadi advokat, calon advokat harus lebih dahulu dahulu disumpah di Pengadilan Tinggi (PT) mewakili Mahkamah Agung (MA). Setelah itu Pengadilan Tinggi bakal mengeluarkan Berita Acara Sumpah (BAS). Dengan demikian seharusnya setiap Pengadilan Tinggi memiliki catatan lengkap baik secara kuantitatif maupun demografi dari para advokat yang disumpahkanya. Nyatanya Pengadilan cuma memiliki daftar advokat yang pernah disumpah pada periode penyumpahan tanpa keterangan apapun. Rekap dari jumlah advokatpun keseluruhan tidak dapat diperoleh dari tiap Pengadilan Tinggi.

Dengan tidak adanya data lengkap suku-suku yang menjadi advokat, sangat sulit menyatakan suku Batak secara kwantitatif merupakan pemegang profesi advokat terbesar di Indonesia.

Dosen dan advokat Luhut Pangaribuan, juga meragukan suku Batak merupakan pemegang jumlah tertinggi yang berprofesi advokat dibanding suku lain. Selain tidak memiliki data, Luhut Pangaribuan juga melihat tidak ada faktor pendukungnya.

Menurut Luhut Pangaribuan, pandangan suku Batak merupakan pemegang profesi advokat terbesar, masih berupa “kesan” saja, tapi belum tentu yang sebenarnya.

Memang baru dalam dua dekade terakhir ini saja, “kesan” profesi advokat didominasi suku Batak. Sebelumnya, asal muasal suku yang berprofesi advokat masih relatif merata. Memang sudah ada Adnan Buyung Nasution, Timbul Thomas Lubis, dkk dari suku Batak, tetapi juga ada Muchtar Kusuma Atmadja, Nono Anwar Makarim, Sunardi P, Sidharta Gautama dan sebagainya. Beberapa advokat suku Batak yang kemudian kini terkenal , sebelumnya pernah bekerja di law firm atau kantor advokat yang bukan berasal dari suku Batak.

Setelah media komunikasi marak, terutama pasca reformasi, para advokat suku Batak mulai menyeruak ke permukaan. Gaya, kasus-kasus yang ditangani saling berhadapan satu sama lain, banyak posisi sebagai advokat suku Batak yang ditunjuk dari sisi polisi, membentuk “kesan” sangat kuat suku Batak memberikan konstribusi yang signifikan terhadap profesi advokat. Inilah yang menimbulkan impresi suku Batak merupakan suku yang paling banyak yang melakoni profesi advokat.

“Kesan” kuat dan mendalam inilah yang melatar belakangi penulisan ini.

C. Komposisi dan Sejarah Suku Batak

Suku Batak merupakan suku bangsa Indonesia terbesar ketiga. Saat ini ditaksir populasi suku Batak di seluruh Indonesia mencapai 9,5 juta.

Dari berbagai penelitian arkeologi, dapat diketahui, orang yang berbahasa austronesia dari Taiwan telah melakukan migrasi dan berpindah ke wilayah Filipina dan Indonesia sekitar 2.500 tahun lalu, yaitu pada jaman batu muda (Neolitikum).
Namun nyatanya sampai kiwari (dewasa ini) belum pernah ditemukan artefak jaman Neolitikum di wilayah Batak. Dari sini muncul prediksi nenek moyang suku Batak baru bermigrasi ke Sumatra Utara pada jaman logam.

Sekitar abad keenam di pesisir Sumatera Utara sudah terdapat pusat perdagangan, terutama perdagangan kapur barus. Komoditi ini diekspor dari Sumatera utara karena dianggap kwalitas kapur barus yang ada di daerah ini memiliki kwalitas yang tinggi. Perniagaan ini dikuasai oleh pedagang-pedagang asal India yang lebih dahulu datang ke Sumatera Utara. Oleh sebab itu diduga adanya warga Sumatra Utara dan bahkan kampung “keling” yang bercirikan fisik India berkembang dari keadaan jaman ini.

Sekitar abad kesepuluh, kerajaan Sriwijawa sempat menyerang sebagian Sumatera Utara dan berhasil menguasai daerah itu.Para pedagang asal Minang sejak itu mulai mengambil alih perdagangan kapur barus. Sampai sekarang masih banyak keturunan Minang di Sumatera Utara, walaupun tetap menjadi salah satu suku minoritas.

Kendati begitu, sampai kiwari asal usul dari suku batak sendiri masih menjadi perdebatan. Sebab ada yang mengatakan nenek moyang bangsa Batak adalah dari Pulai Formosa (Taiwan), Indochina, Mongolia dan Mizoran.

Dalam pergumulan sejarah suku Batak tumbuh banyak sekali kerajaan-kerajaan. Tak heran sampai kini di suku Bataklah terdapat paling banyak Radja.

Kerajaan-kerajaan ini dulu memiliki otoritas yang luas terhadap warganya. Mereka memiliki aturan-aturan yang wajib dipatuhi oleh warganya.

Sewaktu masa penjajahan, pemerintah Belanda pernah memberikan konsensi kepada Cong Afi, seorang saudagar keturunan etnis Cina, untuk mengatur perdagangan dan sistem hukum sendiri. Pada saat itu Cong Afi memasukan tenaga kerja keturunan etnis Cina untuk menjadi tenaga kerja di perkebunan sawit. Tenaga kerja ini umumnya diambil dari kalangan narapidana yang ada daerah seberang (Cina). Etnis Cina inilah yang kemudian turun menurun menjadi warga Sumatera Utara sampai sekarang.

Sebelumnya pemerintah Belanda juga telah banyak mengangkut orang dari Jawa untuk mengerjakan proyek-proyek penjajah di Sumatera Utara. Para pekerja keturunan Jawa itu turun menurun tingga di Jawa. Dari sinilah kemudian muncul istilah-istilah “Pujakusima” atau Putera Jawa Kelahiran Sumatera” dan sebagainya.

Di Sumatera Utara, suku Batak mendiami beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Karo, Simalungun, Dairi, Tapanuli Utara, dan Asahan. Sistem kekerabatan Suku Batak terbagi atas enam suku besar: Toba, Karo, Pakpak, Simalungun, Angkola, dan Mandailing.

Setiap “suku besar” memiliki ciri khas nama marga. Tentu sebuah “suku besar” itu memiliki banyak marga. Fungsinya sebagai tanda kekerabatan atau persaudaraan.

Orang Batak menarik garis keturunan dari pihak Bapak (patrilineal). Walhasil, dengan sendirinya marga tersebut juga berasal dari bapak.

Sampai sekarang orang Batak dapat mengetahui mereka berada pada generasi keturunan keberapa . Untuk melacaknya mereka memakai sistem Torombo. Dari sistem ini orang Batak menemukan seseorang berasal dari garis keturunan mana dan bagaimana posisinya dalam sebuah marga dapat diketahui asal-usul seseorang yang berujung Raja siapa dan dimana.

D. Kebudayaan Batak

Secara geografis di Propinsi Sumatera Utara, suku Batak terdiri dari 5 etnis besar, yaitu Batak Toba (Tapanuli), Batak Simalungun, Batak Karo, Batak Mandailing (Angkola), dan Batak Pakpak (Dairi). Suku-suku besar Batak tersebut menggunakan bahasa-bahasa yang berbeda baik substansi bahasanya maupun logatnya. Pada intinya dalam kehidupan sehari-harinya, pemakaian bahasa dapat dibagi sebagai berikut: bahasa Karo, dipakai oleh orang Karo. Bahasa Pakpak, dipakai oleh Pakpak.Lalu bahasa Simalungun, dipakai oleh Simalungun dan bahasa Toba, dipakai oleh orang Toba, Angkola, dan Mandailing. Oleh lantaran itu masing-masing suku besar tidak saling memahami bahasa-bahasa lain suku.

Salah satu kebudayaan Batak yang terkenal antara lain “dalihan natolu.”
Secara sederhana dalihan natolu artinya tungku tempat memasak yang diletakkan di atas tiga batu. Agar tungku tersebut dapat berdiri dengan baik, maka ketiga batu sebagai penopang haruslah berjarak seimbang satu sama lain dan tingginya juga harus sama. Falsafat itulah yang diterapkan di budaya suku Batak. Kehidupan dan penghidupan harus ditopang bersama secara adil.

Ada tiga bagian kekerabatan dalam “dalihan natolu.” Pertama, somba marhulahula atawa sembah/hormat kepada keluarga pihak istri.

Kedua, elek marboru atawa sikap membujuk/mengayomi wanita. Dan ketiga manat mardongan tubu atau bersikap hati-hati kepada teman semarga

Suku Batak memiliki beberapa budaya yang menonjol. Salah satu yang paling menonjol suku Batak memiliki sistem kekerabatan yang kuat.
Kebudayaan suku Batak yang juga mencolok uhum dan ugari yang maknanya hukum wajib ditaati oleh semua. Sebagaimana tujuan hukum pada umumnya, tujuan uhum dan ugari adalah agar semua orang bisa merasakan keadilan dalam semua aspeknya.

Nilai-nilai keadilan ini diwujudkan melalui sebuah komitmen dalam melakukan kebiasaan (ugari) serta kesetiaan pada janji. Dan ketika komitmen ini dilanggar oleh seorang dari suku Batak, pastinya akan dijatuhi hukum adat dan dianggap sebagai orang tercela. Makanya uhum dan ugari dipatuhi dan dijunjung tinggi oleh para masyarakat suku Batak.

Lalu ada pula budaya -hamoraon, hagabeon_ dan hasangapon. Istilah-istilah itu dapat diterjemahkan secara harafiah, hamoraon adalah kekayaan, hagabeon adalah memiliki banyak keturunan, dan hasangapaon artinya terhormat atau mulia.

Bagi suku Batak memenuhi ketiga hal tersebut, yaitu menjadi mapan, memiliki banyak keturunan (tentu dari garis keturunan bapak) dan terpandang secara sosial. Anak yang dimaksud di sini adalah anak laki-laki yang dianggap akan meneruskan keturunan dan marga orang tuanya.

E. Musyawarah

Salah satu yang terpenting dalam kebudayaan suku Batak dan berpengaruh besar dalam penciptaan lahirnya para advokat di kemudian zaman, tak lain kebudayaan suku Batak dalam mengambil keputusan selalu melalui musyawarah. Dalam penelusuran antropologis, pada kebudayaan suku Batak hanpir tidak ada satu aspek kehidupan pun yang diputuskan tanpa proses musywarah.

Pada proses musyawarah ini terjadi adu argumentasi yang pelik. Dalam adu pendapat itu terjadilah tarik ulur antara para pihak secara terbuka.

Rupanya dalam musyawarah ini dibutuhkan skill, teknik dan pendekatan para pihak. Kepiawaian bernegosiasi inilah yang kemudian juga terbawa dalam kehidupan sehari-hari suku Batak, terutama dalam profesi advokat.

F. Rumah Tahaban

Dari penelusuran antropologis, susunan lingkungan kerajaan memberikan jejak adanya sistem yang memungkinkan keadvokatan berkembang .
Meskipun ada variannya, tetapi terdapat pola yang sama di antara lingkungan kerajaan.-kerajaan di Sumatera Utara. Pertama-tama, hampir semua kerajaan suku Batak memiliki tata ruang dan susunan rumah yang sama. Kerajaan -kerajaan
suku Batak memiliki rumah adat bernama Rumah Bolon. Rumah ini artinya rumah besar, karena ukurannya memang besar. Rumah Bolon umumnya memiliki panjang antara 10-20 meter dan atapnya berbentuk segitiga.

Rumah adat ini adalah simbol status sosial masyarakat Batak yang tinggal.

Rumah Bolon berbentuk panggung, didirikan di atas tiang kayu atau balok kayu sebagai penyangga. Dindingnya terbuat dari kayu dan berbentuk miring, yang ukurannya semakin ke atas akan dibuat semakin lebar.

Pada dinding bagian atas juga terdapat ukiran khas Sumatera Utara.

Jabu bolon memiliki pintu masuk. yang rendah. Ini bukan lantaran orang Suku Batak rata-rata bertubuh pendek. Filosofi pintu pendek ini tujuannya agar pengunjung yang datang ke rumah memasuki rumah dengan cara menunduk, sebagai bentuk rasa hormatnya kepada tuan rumah. Bagi Suku Batak masuk ke rumah kerabat lainnya harus dengan hormat. Sikap tidak hormat dan dinilai sebagai penghinaan dan dapat menimbulkan disharmoni.

Di bawahnya terdapat kolong setinggi sekitar dua meter yang digunakan untuk memelihara hewan ternak.

Bentuk bangunan yang hampir semua mempunyai ruang bawah, ternyata juga ada kaitannya dengan sistem hukum yang berlaku di kerajaan- kerajaan Batak.

Kenapa? Para tahanan yang dianggap sebagaimana manusia hina, ditempatkan di kolong rumah, sama dengan tempat binatang piaraan. Ini sebuah simbol, bahwa para tahanan nilainya sama dengan hewan piaraan. Dengan kata lain, mereka sudah hampir tidak ada lagi nilai kemanusiaan.

Kendati demikian, mereka tidak bakal langsung dieksekusi. Oleh sebab itu dalam tata ruang kerajaan memiliki pembagian ruangan yang terkait dengan proses peradilan. Disinilah kita mulai melihat ada tradisi yang memberikan pengaruh kepada profesi advokat dari suku Batak.

F. Tata Ruang Kerajaan

Dari penelusuran antropologis, di semua kerajaan Suku Batak, Radja mempunyai otoritas tertinggi dalam mengambil semua keputusan. Meski demikian Radja dalam mengambil keputusan tetap harus setidaknya lebih dahulu mendengarkan hasil musyawarah yang ada. Sebagian proses musyawarah ini dalam prakteknya ternyata sudah seperti sebuah proses peradilan. Dalam proses musyawarah atau proses yang mirip peradilan, inilah dalam suku Batak mulai muncul peran semacam profesi advokat. Pada prosesi ini para advokat sudah mulai dilibatkan.

Adanya mekanisme ini membuat di banyak kerajaan suku Batak mempunyai pola ruangan yang sama. Pertama-pertama, rumah Radja di sisi kiri merupakan yang paling besar. Ke kanannya rumah-rumah kerabat. Di bawah rumah-rumah kerabat inilah terdapat kolong untuk memelihara binatang. Selain itu ruang kolong rumah sekaligus dipakai untuk menempatkan para napi yang bakal “diadili” melalui proses peradilan atau musyawarah.

G. Susunan Ruang Peradilan

Di depan rumah salah satu kerabat terdapat semacam ruang pengadilan terbuka. Di ruangan inilah terjadi musyawarah terhadap orang telah dituduh melakukan kejahatan.

Dalam area ruang terbuka itu, susunannya mirip dalam ruang pengadilan modern. Hanya saja jaman dahulu bangku-bangkunya tersebut masih terbuat dari batu. Sampai sekarang beberapa peninggalan ruang dan batu-batu tempat musyawarah atau pengadilan masih dapat ditemukan di beberapa sisa kerajaan di suku Batak.

Ruangan “musyawarah” atau pengadilan dibuat dalam bentuk arena berbentuk semi oval.

Di bagian paling depan terdapat bangku yang paling besar, itulah bangku untuk Sang Radja. Setelah itu di sisi kanan, ada bangku agak panjang. Itulah bangku untuk para anggota keluarga kerajaan. Di sebelah kiri terdapat bangku-bangku untuk para pemangku spritual, seperti dukun dan sebagainya.

Di tengah terdapat kursi kecil. Inilah kursi untuk orang yang dianggap melakukan kejahatan. Di tempat itulah mereka “diadili”

Nah di sebelah kiri para terdakwa tersebut terpada tempat duduk untuk “para pembela” yang mirip dengan peran advokat seperti sekarang.

Para advokat inilah yang harus bermusyawarah mewakil para terdakwa. Biasanya para “advokat” ini masih kerabat dari terdakwa. Demikian pula para pendakwa atau pihak yang dirugikan kebanyakan masih terbilang kerabat juga. Disinilah para “advokat” tersebut diuji kepiawaiannya bernegosiasi dengan berbagai kerabatnya.

H. Jenis Kejahatan

Dari berbagai penelusuran antropologis, kerajaan-kerajaan di suku Batak sudah memiliki katagorikal kejahatan. Jika dikelompokan, rata-rata terdapat tiga jenis kejahatan, dengan berbagai variannya. Kejahatan pertama, yang paling ringan, biasanya mencuri, penggelapan dan sejenisnya. Untuk kejahatan ini hukumannya dapat dikompensasi ganti dan berbagai aturan dengan filosofi keseimbangan adat. Misal jika mencuri satu kerbau harus mengganti dengan empat kerbau dan berbagai upacara adat. Jika tidak mampu mengganti sesuai dengan persyaratan adat, pelakunya harus menjalankann hukuman.

Pada tingkat kedua, kejahatan yang lebih berat, seperti pembunuhan. Selain pelaku harus menjalankan hukuman yang lebih berat, tergantung pula kepada sikap keluarga korban. Apakah mau memaafkan atau tidak. Demikian pula mungkin ada hal-hal yang dapat dimaafkan tidak.

Lantaran berhadap an dengan sesama kerabat yang punya hak untuk memberikan keringanan hak-hak tertentu, para “advokat” ini dituntut memiliki keluwesan dan penguasaan terhadap aturan-aturan yang ada.

Jenis kejahatan ketiga, kejahatan yang dianggap sangat berat , yaitu kejahatan yang dianggap menyerang integritas keluarga kerajaaan. Termasuk jenis ketiga ini, kejahatan yang merongrong terhadap kedaulatan kerajaan seperti menjadi mata-mata atau penghianat. Untuk jenis ini, biasanya tidak diperlukan lagi para advokat, tetapi langsung dihukum berat. Biasanya mati. Umumnya digorok. Peninggalan tempat hukuman mati juga masih dapat ditemui di beberapa peninggalan suku Batak.

Menariknya, di kerajaan-kerajaan suku Batak jarang ditemui kejahatan seksual. Kenapa demikian, perlu penelian tersendiri, namun diduga karena sistem dan jalinan kekerabatan yang ketat dalam suku Batak tak banyak yang berani melakukan kejahatan seksual. Sampai dengan tahun 1960an secara nasional pun memang jarang terdengar kabar suku Batak melakukan kejahatan seksual atau kejahatan disertai tambahan kejahatan seksual.

Jhoni Sembiring, manakala melakukan perampokan di sebuah rumah di Jakarta, mengikat korbannya suami isteri. Lantas dia minum wine dan bermain piano lebih dahulu sebelum pergi, namun dia tak melakukan kejahatan seksual sama sekali, misal pelecehan seksual. Jhony Sembiring merupakan proto tipe dalam kejahatan suku Batak yang hampir tidak pernah melakukan kejahatan seksual.

Semua hukuman pada akhirnya berada di tangan Raja. Setelah mendengarkan semua musyawarah, Raja menentapkan jenis hukumannya.

Pasca hukuman dijatuhkan tidak langsung dieksekusi. Kapan waktu pelaksanaan hukuman ditentukan oleh para pemangku spiritual, seperti dukun dan ahli nujum.

I. Kesimpulan

Dari aspek antropologis ternyata suku Batak memiliki sistem kekerabatan yang kuat. Sistem kekerabatan yang kuat dan pelik terdapat di seluruh suku Batak. Anggota suku Batak manapun tak dapat keluar dari sistem ini.

Dari tinjauan antropologis, ditemukan sistem budaya suku Batak yang kuat, menonjol yakni, dalam mengambil keputusan selalu melalui proses musyawarah. Sejak abad kesepuluh kerajaan-kerajaan suku Batak telah memiliki mekanisme semacam sistem musyawarah mirip pengadilan modern. Para tersangka atau terdakwa sudah pada
masa awal munculnya kerajaan-kerajaan suku Batak diberikan kesempatan untuk mengemukakan keinginan dan atau pembelaannya. Dalam hal ini mereka dapat diwakili para pembela yang mirip advokat.

Ini berarti sejak saat itu suku Batak telah mengenal dan memberikan ruang luas untu para pembela terlibat dalam proses musyawarah atau peradilan. Akar kebudayaan para advokat telah dibuka lebar pada kebudayaan suku Batak. Mereka sudah mulai terlatih terlibat menyelesaikan persoalan kejahatan lewat proses musyawarah. Mereka sudah terbiasa mewakili para terdakwa. Apa yang dimaui terdakwa dan tawar menawar dengan keluarga kerabat.

Tradisi ini terus berlangsung sampai suku Batak beradaptasi dengan berbagai perubahan zaman.

Dari sinilah pertanyaan mengapa terkesan banyak suku Batak yang menjadi atau berprofesi advokat terjawab. Suku Batak dalam bentuknya yang sederhana sudah mengenal semacam “profesi advokat,” yang mewakili para tersangka/terdakwa dalam suatu sistem musyawarah yang mirip proses peradilan modern.

Tradisi ini terus dipertahankan dalam berbagai bentuknya sampai zaman modern. Dengan demikian bagi suku Batak profesi advokat sudah menjadi profesi alamiah. Itu pulalah jawaban mengapa terkesan banyak Suku menjadi advokat.

Sumber : Part 1, Part 2, Part 3

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024