Angkut Penumpang di Bandara Halim, Mobil Taksi Bluebird Disita dan Didenda Rp 500 Ribu, Kok Bisa? - Kongres Advokat Indonesia

Angkut Penumpang di Bandara Halim, Mobil Taksi Bluebird Disita dan Didenda Rp 500 Ribu, Kok Bisa?

Taksi bandara Halim Perdanakusuma dicurigai ada monopoli dari satu operator.

Karena seorang sopir taksi Bluebird bercerita, rekannya pernah angkut penumpang di bandara Halim.

Tapi mendapat sanksi dengan mobilnya disita dan didenda Rp 500 ribu.

“Kejadiannya belum lama, ada sopir taksi Bluebird dia masih baru dan enggak tahu kalau ada aturan itu, akhirnya ditegur sama petugas,” ujar sopir taksi Bluebird yang dirahasiakan namanya, (28/12/22).

“Mobil ditahan dan bayar denda Rp 500 ribu, itu pakai uang pribadi nebusnya, bukan pakai uang kantor,” sambungnya.

Ia mengaku tidak mengetahui secara jelas apa alasan taksi Bluebird saat ini tidak boleh mengangkut penumpang di bandara Halim Perdanakusuma.

“Kalau dulu, taksi Bluebird masih boleh ambil penumpang, tapi mungkin karena persaingan taksi Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) lebih diutamakan,” ujarnya.

Mengingat bandara Halim Perdanakusuma juga digunakan sebagai markas Komando Operasi Angkatan Udara I (Koops AU I) TNI-AU.

“Tapi istilahnya enggak langsung diusir gitu saja, sempat ada aturan 10 banding 1 yang artinya setelah 10 taksi Puskopau dapat penumpang, baru taksi Bluebird boleh ambil penumpang,” sambung sopir yang sudah narik taksi Bluebird sejak 2015 ini.

Ia pun merasa aturan tersebut tidak adil bagi para sopir taksi Bluebird.

Hingga akhirnya tidak ada satu pun yang boleh ambil penumpang dari dalam bandara.

Meski begitu, ia mengungkapkan masih bisa mendapatkan penumpang dengan cara mangkal di luar bandara Halim Perdanakusuma.

“Kalau ambil penumpang batasnya ada di gerbang bandara, kalau sudah di luar enggak ada masalah,” pungkasnya.

Sekadar informasi, selain taksi Puskopau yang diperbolehkan untuk angkut penumpang di area bandara Halim Perdanakusuma, terdapat pula beberapa pilihan lainnya. GRIDOTO

1 Response
  1. Raharjo

    Pengalaman saya juga pernah dimintai uang biar bisa lolos dr hukuman ditahan selama 7 jam ngak bisa narik bandara Halim tolong di perbaiki systimnya TDK otoriter dan mementingkan diri sendiri padahal Halim bandara internasional untuk umum

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024