Adam Deni Gearaka bercerita mengenai kondisinya saat berada di tahanan. Adam Deni mengaku senang lantaran berteman dengan beberapa tahanan lain seperti Indra Kenz hingga Doni Salmanan.
“Kondisi saya Alhamdulillah sehat. Saya senang berada di tahanan, teman-teman tahanan baik. Ada Edy Mulyadi, tambahan baru Indra Kenz, Bang Ferdinand Hutahaean, Doni Salmanan. Ya kita berteman semua,” kata Adam Deni kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut), Senin (21/3/2022).
Adam Deni mengatakan berat badannya pun naik selama berada di tahanan. Dia juga menganggap kasus yang saat ini sedang dijalani merupakan sebuah teguran untuknya.
“Dan berat badan saya naik 5 kilo sekarang dan saya Alhamdulillah sekarang saya menganggap ini sebagai teguran saya karena saya lupa dengan Allah SWT sebelum ini. Saya jadi rajin salat lima waktu terus, ya sudah terus bersyukur,” ujar Adam.
Adam Deni juga membandingkan kasusnya dengan kasus Jerinx. Berbeda dengan kasus Jerinx, dia mengatakan dirinya tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi hingga mediasi.
“Dan yang satu lagi kejanggalannya setelah saya ditahan dalam durasi 14 hari, berkas sudah P-21. Ini UU ITE maksudnya saya tidak dikasih kesempatan apapun seperti kasus saya dengan Jerinx. Jerinx kan ada undangan klarifikasi, ada undangan BAP, terus ada proses mediasi juga. Kenapa saya tidak diberikan itu?,” ucapnya.
“Dan tadi saya bilang ke teman-teman, saya minta untuk preskon ke media, tapi dengan alasan penyidiknya, kami menjaga nama Adam Deni dengan Ahmad Sahroni. Menjaganya di bagian mana?,” tambahnya.
Didakwa UU ITE
Sebelumnya, Adam Deni didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya, ‘Mowning… mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk’, yang ditujukan untuk Ahmad Sahroni.
“Bahwa mereka terdakwa Adam Deni Gearaka, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa Ni Made Dwita Anggari pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022, sekira jam 21.00 WIB, atau pada suatu waktu yang lain sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakpus, Senin (14/3).
“Mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa,” sambungnya.
Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1). DETIK