Stiker Jaga Jarak Dicabut, Penumpang KRL Kini Bisa Duduk Berdempetan Lagi - Kongres Advokat Indonesia
stiker jaga jarak dicabut, penumpang krl bisa duduk berdempetan lagi

Stiker Jaga Jarak Dicabut, Penumpang KRL Kini Bisa Duduk Berdempetan Lagi

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) telah mencabut stiker jaga jarak di kursi penumpang kereta, sehingga penumpang bisa berdempetan kembali sebelum adanya pandemi Covid-19.

Peniadaan jaga jarak antarpenumpang ini mulai berlaku mulai Rabu (9/3/2022).

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas.

Kebijakan baru ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas. Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak.

“Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada,” ujar Anne berdasarkan keterangannya pada Rabu (9/3/2022).

Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub.

Selain itu anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk. Ane mengimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan, menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak.

“Meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan,” kata Anne.

Menurutnya, penumpang kereta tetap wajib memakai masker dan disarankan bermasker ganda dengan skema masker medis dilapis masker kain. Penumpang juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.

“Pengguna juga dihimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL. Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku,” jelasnya.

Dia menambahkan, operasional KRL tetap berjalan dengan pembatasan. KRL beroperasi pukul 04:00 – 22:00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya. Sementara untuk KRL Yogyakarta – Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari.

“Untuk menghindari kepadatan di jam-jam sibuk pengguna dihimbau menggunakan aplikasi KRL Access agar dapat memantau informasi kepadatan di stasiun, mengetahui posisi real time KRL dan jadwal perjalanan,” imbuhnya. TRIBUNNEWS

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024