Kai.or.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil tindakan tegas terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto yang kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Karena menurut Peneliti School of Transnational Governance European University Institute Erwin Natosmal Oemar, publik melihat KPK dan hukum seperti dilecehkan atas segala tidakan dan alasan Novanto.
Apalagi Novanto sebelumnya telah dua kali tak memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (20/10/2017).
“Saya pikir KPK harus mengambil tindakan tegas terhadap orang-orang semacam ini. Publik melihat KPK dan hukum seperti dilecehkan dengan segala tindakan dan alasan Novanto,” tegas pengiat antikorupsi ini dilansir dari Tribunnews.com, Senin (30/10).
Baca: Indonesia dan Myanmar Sepakat Tidak Dukung Terorisme di Rakhine State
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto tidak dapat memenuhi panggilan kara yang bersangkutan sedang ada kegiatan dalam masa reses DPR.
KPK membenarkan ada surat dari Novanto dengan kop surat sebagai Ketua DPR.
Dia tegaskan, menjalankan tugas negara bukan alasan yang patut untuk menghindari kewajiban sebagai warga negara yang baik untuk memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam sidang tipikor.
“Ini memposisikan diri lebih tinggi dari warga negara yang lain di hadapan hukum,” ujarnya.
Ketua DPR RI Setya Novanto kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK.
Pada hari ini, Senin (30/10), Novanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto tidak dapat memenuhi panggilan kara yang bersangkutan sedang ada kegiatan dalam masa reses DPR.
“Karena kesibukan sebagai Ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2017), seperti dikutip dari Kompas.com.
KPK membenarkan ada surat dari Novanto dengan kop surat sebagai Ketua DPR.
Selain Novanto, KPK juga memanggil karyawan swasta Made Oka Masagung dan pengacara bernama Husni Fahmi.
“Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk ASS,” ujar Febri.
Novanto sebelumnya telah dua kali tak memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (20/10/2017).
Ia mengaku ada acara kenegaraan sehingga harus absen datang ke sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Novanto meminta jaksa cukup membacakan BAP di pengadilan.
KPK sudah mengajukan pencegahan terhadap Novanto untuk kepentingan penyidikan Anang Sugiana yang merupakan tersangka terbaru di kasus korupsi e-KTP.
Sumber: Tribunnews