Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Kejaksaan Agung siap menghadapi tuntutan terkait Undang-Undang no. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja disahkan DPR RI, Rabu (25/10).
Prasetyo mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan UU tersebut untuk mengajukan gugatan Yang dipersilakan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Baca juga: Penolakan Panglima TNI di As, Masalah Administrasi Menjadi Penyebabnya.
“Saya sudah menerima bahwa surat kuasa khusus ya untuk hadapi gugatan-gugatan itu ya kita hadapi nanti,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (27/10).
Menurut Prasetyo, penyusunan Perppu Ormas telah melalui berbagai kajian mendalam dan komprehensif. Kajian yang dilakukan pun telah melibatkan berbagai pihak terkait.
“Kalau ada pihak-pihak yang merasa tidak menerima dan mengajukan proses hukum ya kita hormati. Jadi, kalau ada yang tidak bisa menerima silakan menempuh jalur hukum,” kata Prasetyo
“Di situ nanti jaksa sebagai pengacara negara kita hadapi, tidak ada masalah,” ucapnya menambahkan.
Sejumlah elemen masyarakat mengancam akan menggugat pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mempersilakan adanya revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja disahkan DPR. Presiden menilai, jika memang perbaikan beleid perlu dilakukan, dia tak mempermasalahkan.