kai.or.id – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah turut mengomentari soal Mutasi Hakim Ketua yang menyidangkan perkara korupsi e-KTP.
Menurutnya, mutasi hakim harus berdasarkan pada prestasi.
Diketahui, Jhon Halasan Butar Butar, dipromosikan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Kalimantan Barat. Keputusan tersebut merujuk hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi hakim pada 20 Oktober 2017.
Jhon Halasan merupakan Hakim Ketua yang memvonis mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman tujuh tahun penjara dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto lima tahun bui dalam perkara korupsi e-KTP.
Saat ini Jhon juga menjadi Hakim Ketua perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sidangnya masih masih sampai tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami berharap mutasi hakim memang untuk diberikan apresiasi atas prestasi para hakim,” ucap Febri, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2017).
Saat ini Jhon juga menjadi Hakim Ketua perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sidangnya masih dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
Alhasil MA harus menunjuk pengganti Hakim Ketua yang baru, jika sidang Andi Narogong belum juga selesai sampai Hakim Jhon resmi pindah tugas ke PT Kalbar.
Dikonfirmasi lebih jauh apakah ada kekhawatiran atas mutasi ini?
Febri mengaku pihaknya selalu berpikiran positif pada para hakim.
“Saya kira kami fokus saja pada proses pembuktian yah, karena sidang Andi juga sudah memasuki tahap akhir,” tambah Febri.