Okezone.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan suap kepada pejabat Mahkamah Agung (MA), terkait permintaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi perkara korupsi Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi.
Sejak melakukan penggeledahan di Jakarta, pada Selasa 16 Februari 2016 hingga saat ini, Tim Penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, baik di rumah tersangka Ichsan, pengacara Awang Lazuardi Embat hingga kantor PT CGA.
Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Tim Penyidik KPK menggeledah dua rumah milik Ichsan yang masing-masing di Sidoarjo dan Surabaya. Kemudian dua rumah milik Awang di Malang serta Surabaya juga turut digeledah.
“Hasil penggeledahan, tim menemukan dan menyita sejumlah dokumen, hardisk dan voucher penukaran uang,” kata Yuyuk saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2016).
Menurut Yuyuk, hari ini penggeledahan juga dilakukan di tiga kantor pemasaran PT CGA yang masing-masing berlokasi di Perumahan Tirtasani, Karangploso, Kab. Malang, Jalan Soekarno-Hatta Malang dan Jalan Raden Intan, Arjosari, Malang, serta rumah milik Ichsan di Komplek Perumahan Griyashanta, Malang. “Hari ini mulai pukul delapan pagi sampai saat ini masih berlangsung,” tukasnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat Andri tertangkap tangan usai menerima uang Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat dikediamannya. Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper yang berisi uang Rp500 juta.
Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan.
Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga pukul 14.00 WIB, petugas KPK didampingi Satbrimob Ampeldonto masih di rumah Awang di Jalan Jambewan Gang 3 4B Nomor 51 RT 6/19, Desa Mangliawan, Pakis, Kabupaten Malang.
(Kongres Advokat Indonesia)