Kai.or.id – Mantan deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bidang Aset Manajemen Investasi, Taufik Mappaenre, pada Rabu (18/10) hari ini masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Taufik akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
“Yang bersangkutan (Taufik) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Temenggung),” kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (18/10).
Febri mengatakan, puluhan saksi sudah diperiksa penyidik KPK untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BDNI) tersebut. Dari para saksi tersebut, lanjut Febri, KPK terus mendalami terkait dengan proses penerbitan SKL.
Penerbitan SKL ini menurut KPK diduga tidak tepat karena seharusnya penerbitan SKL dilakukan jika kewajiban dari obligor sudah selesai.
Tersangka Syafruddin sendiri telah diperiksa satu kali pada (5/9) lalu. Saat itu, penyidik baru menggali informasi tentang pengangkatan, tugas dan fungsi tersangka sebagai sekretaris KKSK dan Ketua BPPN.
Sedianya Syafruddin dijadwalkan pemeriksaannya oleh penyidik KPK pada Kamis (12/10) lalu. Namun, Syafruddin tidak memenuhi panggilan KPK sehingga penyidik akan menjadwal ulang kembali pemeriksaan.
“Pada pemeriksaan selanjutnya direncanakan baru akan masuk materi utama,” ujar Febri.
KPK pada April lalu menetapkan Syafruddin sebagai tersangka dalam kasus BLBI. Kasus ini telah melalui proses penyelidikan di KPK sejak 2014 lalu.
Syafruddin yang menjabat sebagai ketua BPPN sejak April 2002 ini menyampaikan usulan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada Mei 2002.
Isi usulan tersebut, yakni agar KKSK menyetujui terkait perubahan proses litigasi Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.