Kompas.com — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, menduga ada kepentingan yang berupaya menghambat KPK dalam membongkar kasus korupsi di bidang sumber daya alam.
Hal itu terlihat dari begitu kuatnya dorongan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurut Bambang, Indonesia saat ini memiliki 321 blok migas. Ada 68 wilayah kerja yang blok migasnya ditambah.
Kemudian, sebanyak 22 blok masih dalam pengembangan, dan 241 blok dalam tahap eksplorasi. Sementara itu, dari 58 blok, beberapa kontrak blok migas akan habis. Untuk 3 tahun ke depan, setidaknya ada 31 blok migas yang kontraknya akan habis.
Menurut Bambang, revisi UU KPK dikhawatirkan sebagai bagian kuat dari kehendak yang ingin melemahkan wewenang KPK, dan mengamankan proses perpanjangan kontrak blok migas yang akan habis.
“Ini supaya lembaga seperti KPK tidak berdaya, apalagi KPK konsentrasi pada isu SDA. Kalau itu terjadi, ini ingin merampok negeri ini secara legitimate,” kata Bambang di Gedung FH UKI, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).
Belum lagi, kata Bambang, persoalan yang menyangkut perizinan agraria. Menurut sambang, saat ini, setiap menit terdapat seperempat lahan desa yang terkonversi menjadi lahan usaha. “Bahkan, ada korporasi yang sudah tahu di mana mata air di seluruh Indonesia. Jadi, ini bukan sekadar revisi. Ini ada kepentingan lain,” kata Bambang.
(Kongres Advokat Indonesia)