Bareskrim Tangkap Enam Pelaku Jaringan Pengedar Uang Palsu di Pulau Jawa

Bareskrim Tangkap Enam Pelaku Jaringan Pengedar Uang Palsu di Pulau Jawa

Kai.or.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap enam pelaku jaringan pengedar uang palsu di Pulau Jawa. Penangkapan dilakukan dalam sepekan terakhir.

Para pelaku ditangkap secara maraton di empat wilayah yang berbeda yaitu Majalengka, Bangkalan, Situbondo, dan Cirebon.

“Masing-masing pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar yaitu M dan S, perantara yaitu Sdr R, pembuat uang palsu yaitu saudara T dan G dan pemodal yaitu saudara AR,” jelas Direktur Tipid Eksus Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya, di Bareskrim Polri, Rabu (18/10).

Dari enam orang tersangka yang ditangkap, dua diantaranya merupakan residivis uang palsu yang divonis selama 1,5 tahun. Barang bukti uang palsu yang disita dari para pelaku 313 lembar potongan kertas yang menyerupai rupiah pecahan 100 ribu.

“Sebenarnya uang palsu yang sudah dicetak sebanyak 400 ribu lembar, namun sisanya telah dibakar oleh pelaku,” ungkap Agung.

Pemusnahan diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti. Penyidik telah menemukan dan menyita serpihan dari uang palsu yang dibakar oleh pelaku. Selain itu juga disita alat pembuat uang palsu yaitu mesin cetak offset, printer, komputer, alat sablon, beserta tinta.

Melihat kapasitas alat yang digunakan, para pelaku diduga merencanakan untuk mencetak uang palsu dalam jumlah yang besar.

“Berkat kerja keras tim dan informasi dari masyarakat, kita berhasil mengungkap kejahatan pemalsuan mata uang rupiah yang dilakukan oleh pelaku,” lanjut Agung.

Penyidik juga melakukan penyitaan dua unit mobil dan empat motor sebagai sarana kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka.

Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim dengan persangkaan pasal 36 ayat 1,2,3 dan pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 atau pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

 

 

 

Sumber: Republika

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024