Komisi III Gelar Rapat Gabungan Pimpinan KPK, Kapolri dan Jaksa Agung

Komisi III Gelar Rapat Gabungan Pimpinan KPK, Kapolri dan Jaksa Agung

Kai.or.id – Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, hari ini pihaknya mengadakan rapat gabungan antarpenegak hukum, yaitu pimpinan KPK, Kapolri dan Jaksa Agung.

Menurutnya, agenda yang dibahas dalam rapat koordinasi antara aparat penegak hukum dalam hal penanganan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Selama 15 tahun KPK berdiri kita belum melihat kemajuan yang signifikan dalam menekan prilaku korutif bahkan sebaliknya makin masif. Kita ingin arah dan agenda pemberantasan korupsi tidak hanya menghasilkan kegaduhan dan festivalisasi, tapi hasil nyata terhadap pertumbuhan ekonomi, bisnis dan kesejahteraan masyarakat,” kata Bambang dalam keterangan yang diterima, Senin (16/10/2017).

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, yang diaksikan hari ini dari pola yang dilakukan KPK justru kontraproduktif bagi pembangunan nasional.

“Banyak dana mengendap di bank-bank daerah karena para pimpro, kepala daerah dan kementerian terkait tidak berani mengeksekusi berbagai program pembangunan kerena takut dipenjarakan KPK ,” kata Bambang.

Menurutnya, mereka tidak berani menggunakan diskresi dan kewenangannya. Begitu juga para pengusaha menghadapi dilema luar biasa.

“Ituah kurang lebih yg akan kita evaluasi dan bicarakan dengan para pemangku kepentingan penegak hukum (Jaksa Agung, Kapolri dan KPK ),” katanya.

Bambang menjelaskan, harus ada keselarasan dalam merealisasikan agenda pemberantasan korupsi.

“Kita tidak ingin agenda pemberantasan korupsi di bajak utk kepentingan sekelompok golongan, politik, kekuasaan maupun ekonomi dengan berbagai turunannya. Karena kita tahu, proses penanganan dan penindakan tindak pidanan korupsi rawan hangki pangki. Mulai dari pengaduan masyarakat (dumas), penyadapan, penyidikan hingga penuntutan dan pengamanan barang bukti atau barang sitaan,” kata Bambang.

Sementara hal yang dibahas adalah rencana penuntutan satu atap dengan densus tipikor, sebenarnya tidak persis demikian yang di maksudkan Kapolri.

“Jaksa Tidak dimasukkan dalam satu atap penuntutan seperti di KPK. Tapi cukup memanfaatkan satgasus penututan dari jaksa-jaksa terpilih untuk menangani kasus-kasus dari Densus tipikor Polri. Sehingga tidak dibutuhkan UU baru,” kata Bambang.

Lebih lanjut soal anggaran menurutnya juga tidak ada masalah.

“Komisi III sudah menyetujuinya. Densus Tipikor penting, agar ke depan nya KPK lebih fokus pada penanganan kasus-kasus tipikor besar yang tidak bisa ditangani polri dan kejaksaan,” katanya.

Bambang menambahkan, dengan anggaran operasional yang besar, gaji yang besar, kewenangan dan fasilitas yang luar biasa, wajar kalau KPK tangani kasus-kasus sulit.

“Kalau OTT dan yang ecek-ecek biarkan densus tipikor, polri dan kejaksaan yang menangani. Jadi tidak seperti sekarang ini, seperti nembak nyamuk pakai meriam. Gaji jaksa dalam satgasus setara dengan gaji jaksa yg bertugas di KPK,” kata Bambang Soesatyo.

 

 

Sumber: Tribunnews

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024