Kompas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan terhadap terpidana Fuad Amin Imron. KPK menganggap putusan pengadilan yang membuat 105 aset Fuad harus dikembalikan itu tidak dapat dibenarkan.
“Majelis menilai tidak dapat dibuktikan terdakwa bahwa barang-barang itu dengan usaha yang sah. Tapi amar putusan majelis mengembalikan 105 item aset terdakwa,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (19/2/2016).
Yuyuk melihat adanya inkonsistensi dalam putusan tersebut. Adapun aset yang dikembalikan kepada Fuad yaitu 21 kendaraan bermotor, 69 tanah, dan 15 apartemen yang seluruhnya atas nama orang lain. Padahal, diyakini KPK bahwa seluruh harta tersebut merupakan hasil cuci uang oleh Fuad. “Seharusnya harta itu dianggap diperoleh dengan tidak sah yaitu tindak pidana jadi harus dirampas untuk negara,” kata Yuyuk.
Fuad dianggap terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan. Ia disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.
Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank. Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad.
Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank. Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain dalam membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya.
(Kongres Advokat Indonesia)