Kai.or.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan lembaganya siap mendukung kinerja Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri.
Laode berharap Densus Tipikor bisa memperluas jangkauan penanganan kasus korupsi sampai ke level desa.
“Dengan Undang-Undang KPK, (kasus yang bisa ditangani) harus melibatkan penyelenggara negara dan di atas Rp1 miliar. Jadi kalau (kasus) yang kecil-kecil itu, walaupun kami dapat informasinya, kami serahkan ke Polri,” kata Laode di Gedung KPK Jakarta, pada Jumat (13/10/2017) seperti dikutip Antara.
“Mudah-mudahan Densus ini masif (memberantasa korupsi), di mana (kasus) yang kecil bisa tertangani dengan baik,” tambah Laode.
Menurut Laode, KPK sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengenai rencana pembentukan Densus Tipikor.
“Soal Densus Tipikor, kami sudah banyak bicara dengan Pak Kapolri. KPK mendukung soal Densus Tipikor itu. Dan mudah-mudahan mulai makin banyak menangani korupsi di Indonesia dengan baik,” kata dia.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, pada Kamis kemarin (12/10/2017)
Polri sudah mengusulkan anggaran Rp2,6 triliun untuk biaya operasional Densus Tipikor.
Kapolri Tito Karnavian memerinci alokasi anggaran sebesar itu diperlukan untuk belanja 3.560 pegawai senilai Rp786 miliar, belanja barang operasional penyelidikan dan penyidikan Rp359 miliar, dan belanja modal Rp1,55 triliun.
“Termasuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, penyidikan, pengawasan. Setelah ditotal mencapai Rp2,6 triliun,” kata Tito.
Selain itu, Tito juga berencana meniru konsep penanganan kasus korupsi di KPK, yakni menempatkan penyidik dan jaksa penuntut dalam satu atap. Menurut Tito, model yang sudah diterapkan oleh KPK itu bisa mempermudah dan mempercepat proses koordinasi dalam penanganan kasus korupsi.
Karena itu, dia menawarkan kepada Kejaksaan Agung untuk mengirim tim jaksa agar menempati kantor dalam satu gedung dengan Densus Tipikor. Tim jaksa itu akan berfokus mengurus penyidikan dan penuntutan kasu-kasus korupsi. Tito meminta Komisi III DPR RI mendorong Kejaksaan Agung memenuhi permintaan Polri tersebut