Korpri.id – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, menegaskan foto Formulir Pelaporan Kelahiran yang beredar belakangan ini di media sosial adalah tidak benar alias hoax atau kabar bohong.
Dalam isian Data Ibu pada form tersebut di baris “Keturunan” terdapat pilihan: 1) Eropa, 2) Cina/Timur Asing lainnya, 3) Pribumi Nasrani, 4) Pribumi Non Nasrani, 5) Lainnya.
Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Formulir Pelaporan Kelahiran WNI yang diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (F2-01) sudah tidak mencantumkan penggolongan penduduk seperti tercantum dalam formulir hoax yang beredar di medsos tersebut.
“Tapi formulir hoax tersebut terlanjur ‘digoreng’ dengan komentar-komentar yang sadis terutama dari pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana atau memang tidak punya pemahaman tentang administrasi kependudukan,” kata Zudan di Jakarta, Jumat (13/10/2017)
Zudan kembali menegaskan bahwa form tersebut seharusnya sudah tidak berlaku lagi semenjak Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diberlakukan.
“Formulir lama sudah tidak berlaku lagi karena menggolongkan penduduk berdasarkan keturunan dan agama. Sekarang penduduk hanya dibedakan atas WNI dan Orang asing/WNA,” jelas Zudan.
Agar masyarakat memahami secara clear, di atas terlampir Formulir Pelaporan Kelahiran yang sesuai dengan Permendagri No. 19 Tahun 2010. Dalam data Ayah dan Ibu hanya ada elemen data kewarganegaraan WNI/WNA. Dan yang pasti sudah tidak ada penggolongan penduduk di situ.
“Formulir yang ada tanda lingkaran merah sudah tidak dipakai sejak 2006,” tandas Zudan.