Kai.or.id – Amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima uji materi UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) terkait dengan Pemilu Anggota DPD RI.
MK menilai pemohon uji materi tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajikan permohonan.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Rabu (11/10).
Mahkamah menilai bahwa para pemohon dari uji materi tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo . Adapun para pemohon dari uji materi adalah peserta Pemilihan Umum 2014 melalui jalur perseorangan atau calon anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Timur.
Para pemohon sebelumnya berpendapat bahwa ketentuan Pasal 255 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 telah menimbulkan merugikan hak konstitusional para pemohon. Sebab, penafsiran atas ketentuan dimaksud mengakibatkan tidak dilaksanakannya pemilu anggota DPD untuk Provinsi Kalimantan Utara pada 2014, sehingga para pemohon terhalang untuk menjadi anggota DPD Provinsi Kalimantan Utara periode 2014-2019.
Atas dalil para pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat meskipun pada 2014 tidak dilaksanakan Pemilu Anggota DPD RI periode 2014-2019 dari Provinsi Kalimantan Utara, bukan berarti penduduk Provinsi Kalimantan Utara tidak memiliki wakil dalam DPD RI.
Selain itu, Mahkamah berpendapat secara logika perolehan suara para pemohon tentu berasal dari para pemilih yang tersebar di seluruh daerah pilihan Provinsi Kalimantan Timur. Sehingga bukan hanya berasal dari para pemilih di daerah pilihan yang kemudian menjadi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
“Keikutsertaan para pemohon sebagai calon anggota DPD pada Pemilu Anggota DPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 menunjukkan bahwa para pemohon sejak awal menerima ketiadaan pemilu tersebut dan berkeinginan untuk menjadi anggota DPD Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.
Selain itu, permohonan UU a quo pun diajukan jauh setelah pelaksanaan pemilu, terlebih lagi setelah para pemohon melakukan kalkulasi dan menemukan hasil peringkat perolehan suara para pemohon yang semula peringkat 7, 8, 9, dan 11 menjadi naik peringkat 5, 6, 7, dan 8.
“Dengan perolehan yang demikian tersebut, para pemohon memiliki peluang menjadi anggota DPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2014 sesuai dengan urutan peringkat,” kata Maria Farida.