Kejagung Selidiki Pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski di Thamrin
Kejagung Selidiki Pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski di Thamrin

Kejagung Selidiki Pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski di Thamrin

Kejagung Selidiki Pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski di Thamrin

Detik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyelidikan kasus pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski di ruas Jl Thamrin, Jakarta. Kejagung menilai ada pembangunan di luar kontrak kesepakatan.

“Dua-duanya ya, Menara BCA, ya apartemen. Secara umum kita belum bisa menjelaskan yang jelas itu perkara ada pembangunan di luar perjanjian. Nah kemudian dibangun, kemudian dijual di luar perjanjian, nggak ada pembayaran ke badan hukumnya BUMN-nya itu indikasinya. Selanjutnya tunggu aja,” jelas Jampidsus Kejagung Arminsyah di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Arminsyah menegaskan, penyidik sudah melakukan penyitaan sejumlah dokumen. “Saya belum menerima laporannya tapi itu terkait dengan pembangunan tower,” jelas dia.

Di lokasi itu, sesuai kerjasama BUMN PT Hotel Indonesia Natour dan PT CKBI dan PT GI dibangun empat bangunan meliputi hotel bintang 5, pusat perbelanjaan I dan II, serta fasilitas parkir. Namun menurut Jampidsus Arminsyah ada bangunan di luar kontrak yakni Menara BCA dan Apartemen Kempinski. Bangunan ini tidak masuk ke kas negara.

“Yang kita lihat ada dua bangunan. Karena itu kan kerjasama 30 tahun tapi tidak termasuk Menara BCA dan Apartemen Kempinski,” imbuh dia.

“Saya nggak bisa jelaskan detil, yang jelas menara itu di luar daripada perjanjian. Apakah betul nah inilah kita sedang penyelidikan,” tambahnya lagi.

Kejagung akan segera melakukan pemanggilan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan. “Ya itulah, kan pihak-pihak terkait yang kita tanyakan. Mau perusahaan siapa kek nggak ada urusan. Yang jelas itu ada kontrak dan ada pembangunan. antara kontrak dan pembangunan itu beda. Nah pembangunan itu ternyata harusnya kalau itu diformalkan itu yang harus ada bayar ke negara. Nah kita sedang mencari penghitungan ini,” urai dia.

Jadi, Arminsyah memberi perumpamaan dengan order pembuatan mobil. “Misal kontrak bikn mobil, bikin lagi tapi nggak setor,” tutup dia.

“Itu tanah negara BUMN. Kemudian dibangun dikontrak, kemudian di luar kontrak bisa bangun lagi,” tutup dia.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024