Kai.or.id – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menilai tak heran masih ada hakim yang terciduk KPK, selama tidak ada perubahan di peradilan.
Sedari awal, menurut dia, KY juga sudah mengingatkan Mahkamah Agung (MA) soal reformasi peradilan.
“Perubahan yang dimaksud meliputi perbaikan yang mendasar dari sisi integritas, dengan contoh yang dimulai dari MA sendiri. Sehingga dapat ditiru oleh para hakim,” kata Farid dilansir dari
Republika, Senin (9/10).
Perubahan lain yang diperlukan, kata dia, seperti keterbukaan dan itikad baik untuk mau bekerja sama dengan banyak pihak, termasuk KY dalam mengelola peradilan. Jika tak ada reformasi peradilan, praktik suap hakim bisa terus terjadi.
“Perlu kami perjelas bahwa maksud ‘Tragedi yang dipastikan akan terus terjadi’, bukan kepada praktik suapnya saja, tapi pada pola penindakannya,” kata Farid.
Menurut Farid, KY berani memastikan dan bukan hanya klaim, tapi desain dan usaha dari lembaga yang diciptakan. KY diakui punya jalan sendiri untuk memperbaiki peradilan.
Sbelumnya Mahkamah Agung (MA) mengklaim saat ini sedang dalam upaya bersih-bersih peradilan. Oleh sebab itu MA bekerja sama dengan KPK. Oknum hakim Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang tertangkap tangan oleh KPK di Jakarta, Jumat (6/10) malam lalu juga diakui MA merupakan hasil kerja sama dengan KPK.