Kai.or.id – Politikus Partai Golkar, Aditya Anugrah Mohan ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat keluar dari Gedung KPK, Ahad (8/10) dini hari WIB, Aditya meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi Utara atas tindakan suapnya kepada Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Manado yang ia lakukan.
Menurut anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar itu, tindakan suap yang ia lakukan untuk menolong sang ibunda.
“Saya selaku pribadi dan tentu atas nama apa yang menjadi apa yang menjadi amanah dan kepercayaan menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat dan tentunya teristimewa di dapil saya sulut khususnya di Bolaang Raya,” kata Aditya dilansir dari republika.co.id
Aditya mengakui, usaha yang dilakukannya, meski berniat baik, cara yang diambilnya tidak tepat. “Sehingga sering saya katakan, saya berjuang, saya berusaha maksimal demi nama seorang ibu,” tambah Aditya.
Aditya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap, sementara Hakim Sudiwardono sebagai penerima suap.
Pemberian suap diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.
Sudiwardono merupakan ketua majelis hakim dalam kasus itu sedangkan terdakwanya adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow periode 2006-2011.
Aditya dan Sudiwardono resmi ditahan KPK sejak Ahad (8/10) dini hari. Politikus Partai Golkar itu pun ikut bergabung menjadi penghuni di Rutan KPK baru selama 20 hari pertama. Sementara, Sudiwardono ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.