Pengacara Setnov Akan Laporkan KPK ke Bareskrim Polri

Pengacara Setnov Akan Laporkan KPK ke Bareskrim Polri

Kai.or.id – Pengacara Ketua DPR Setya Novanto , Fredrich Yunadi mengaku akan melaporkan KPK ke Bareskrim Polri, setelah mendengar berita jika lembaga anti rasuah tersebut berencana menerbitkan sprindik baru untuk kliennya.

“Saya ingin melaporkan siapapun di KPK yang membuat dan menandatangi sprindik baru (deputy, penyidik, dirdik), dan 5 Komisioner KPK yang memberikan persetujuan itu”, kata Fredrik kepada wartawan, Sabtu 7/10/2017.

Fredrik mengaku sangat marah mendengar rencana KPK akan menerbitkan sprindik baru, sehingga dirinya berinisiatif untuk melaporkan KPK ke Bareskrim Polri senin (9/10/2017) nanti.

“Jujur itu (laporan ke Bareskrim) inisiatif dan keinginan saya yang perlu teman-teman ketahui, justu dapat menyelamatkan institusi KPK agar tidak terjerumus dan larut dalam politik praktis, dengan melanggar hukum. Saya akan laporkan keinginan saya ke klien saya (Novanto)”, kata Fredrich.

Di sisi lain, untuk menanggapi wacana KPK yang ingin menggunakan tuntutan Johannes Marliem untuk kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, Fredrich menegaskan, hukum Amerika tidak dapat diberlakukan di Indonesia.

“Itu gak benar kalau ambil tuntutan luar negeri dan pakai acuan Indonesia, saya rasa ada oknum di KPK yang mungkin tak mengerti bahwa hukum Amerika tidak berlaku di Indonesia”, kata Fredrich

Bahkan lanjut Fredrich, jika seseorang saksi diperiksa oleh aparat hukum Indonesia diluar negeri dan tidak diperiksa di kantor Kedutaan Besar maupun Konsulat Jenderal, maka keterangan saksi itu pun tidak berlaku.

Menurut Fredrich, BAP yang dibuat di Amerika tapi tempatnya pembuatannya tidak lakukan di KBRI atau di Konjen Indonesia di luar negeri, tidak punya nilai hukum di Indonesia.

Bahkan, surat kuasa saja tidak disahkan, jika diendorse di luar KJRI. Selain itu, tuntutan aparatur penegak hukum di Amerika terhadap Johannes Marliem yang telah meninggal, tidak sama dengan penuntutan seseorang yang telah meninggal di hukum Indonesia, karena tuntutan tersebut otomatis selesai saat orang tersebut, dinyatakan meninggal dunia.

“Itu bermimpi kalau sekarang KPK gunakan bukti tuntutan sana, nanti berhadapan dengan saya,” tandasnya.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024