Kai.or.id – Eggi Sudjana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan dalam sebuah video wawancara yang beredar di kalangan warganet.
Eggi dilaporkan oleh perwakilan DPM Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Prada) Sures Kumar, pada Kamis (5/10).
“Ada video viral di media sosial, kemudian ada pak Eggi memberikan statement yang agak mengganggu rasa kebhinekaan kita sebagai WNI,” ujar Sures saat dihubungi, Kamis (5/10).
Menurut Sures, saat itu Eggi mengatakan pemeluk agama selain muslim bertentangan dengan Pancasila. Eggi juga disebut mengatakan hanya Islam yang sesuai dengan Pancasila apabila Perppu Ormas disetujui. Disebutkan Sures, Eggi menyatakan agama yang lain selain Islam harus dibubarkan apabila Perppu Ormas disetujui.
“Menurut kita itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial,” tutur Suresh.
Dalam laporannya itu, Sures menyertakan barang bukti berupa video dari Youtube saat Eggi diwawancara. Selain itu, Sures juga menyertakan sejumlah artikel berita di media daring nasional. Artikel dan video itu tertanggal 19 September 2017.
“Kita mengatasnamakan DPM Prada Indonesia. Kita sangat terusik dengan adanya situasi itu. Kita sudah berusaha menciptakan kejarmonisan kebhinekaan tiba tiba ada itu kan bagaimana,” tutur Sures.
Laporan ini diterima Bareskrim dengan nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim. Eggi pun disangkakan dengan pasal penyebaran informasi yang menyebabkan rasa kebencian atau permusuhan individu di depan umum, pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Dengan adanya pelaporan ini, Sures berharap agar penyidik Bareskrim segera menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan pada Eggi.
“Karena ini sebagai efek jera juga agar tidak main-main,” tutur Sures.