Kasus Saipul Jamil Masuk Kategori Homoseksual Sekaligus Pedofilia
Kasus Saipul Jamil Masuk Kategori Homoseksual Sekaligus Pedofilia

Kasus Saipul Jamil Masuk Kategori Homoseksual Sekaligus Pedofilia

Kasus Saipul Jamil Masuk Kategori Homoseksual Sekaligus Pedofilia

Republika.co.id – Saipul Jamil (SJ) yang akrab disapa Bang Ipul melakukan tindakan asusila pada pelajar laki-laki berinisial DS (17 tahun). Ipul dua kali mengajak DS melakukan tindakan seksual yang tidak pantas tersebut.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, kasus yang menjerat Saipul Jamil termasuk kasus kelainan dan kekerasan seks kategori homoseksual dan pedofilia.

“Saipul bisa masuk dua kategori itu, baik homoseksual maupun pedofilia. Perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan Saipul bisa berakibat penjara 15 tahun,” katanya, Jumat (19/2).

Arist menilai, Saipul merupakan figur publik yang tak memberikan contoh baik. Masyarakat harus tahu kalau perbuatan Saipul sangat buruk, dia figur publik yang buruk.

“Anak itu korban. Saipul harusnya kalau mau melakukan hubungan seks sesama jenis dan menyimpang, ya dengan temannya sesama homo yang dewasa, bukan dengan anak di bawah umur karena itu jadi kekerasan seksual pada anak,” ujar Arist menerangkan.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024