Kasus Saipul Jamil Masuk Kategori Homoseksual Sekaligus Pedofilia
Kasus Saipul Jamil Masuk Kategori Homoseksual Sekaligus Pedofilia

Kasus Saipul Jamil Masuk Kategori Homoseksual Sekaligus Pedofilia

Kasus Saipul Jamil Masuk Kategori Homoseksual Sekaligus Pedofilia

Republika.co.id – Saipul Jamil (SJ) yang akrab disapa Bang Ipul melakukan tindakan asusila pada pelajar laki-laki berinisial DS (17 tahun). Ipul dua kali mengajak DS melakukan tindakan seksual yang tidak pantas tersebut.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, kasus yang menjerat Saipul Jamil termasuk kasus kelainan dan kekerasan seks kategori homoseksual dan pedofilia.

“Saipul bisa masuk dua kategori itu, baik homoseksual maupun pedofilia. Perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan Saipul bisa berakibat penjara 15 tahun,” katanya, Jumat (19/2).

Arist menilai, Saipul merupakan figur publik yang tak memberikan contoh baik. Masyarakat harus tahu kalau perbuatan Saipul sangat buruk, dia figur publik yang buruk.

“Anak itu korban. Saipul harusnya kalau mau melakukan hubungan seks sesama jenis dan menyimpang, ya dengan temannya sesama homo yang dewasa, bukan dengan anak di bawah umur karena itu jadi kekerasan seksual pada anak,” ujar Arist menerangkan.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024