Kai.or.id – meski sempat menyayangkan perihal rekaman percakapan Setya Novanto yang batal dibuka di sidang praperadilan beberapa waktu lalu.
Dimana dari rekaman itu, KPK akhirnya berani menetapkan Ketua DPR RI tersebut sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ada waktu yang lebih tepat untuk memutar rekaman itu yakni di sidang pokok, yaitu di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Alhasil Febri meyakini rekaman tersebut nantinya tidak akan menjadi alat bukti yang sia-sia belaka.
”Rekaman itu isinya pembicaraan pihak-pihak yang punya peran dalam e-KTP, di sana dibicarakan bagaimana pengaturan dilakukan. Namun kami belum bisa menyampaikan apa isi spesifik dari rekaman tersebut karena kemarin juga tidak bisa diputar di praperadilan. Nanti di persidangan pokok akan kita sampaikan,” tutur Febri, Jumat (29/9/2017).
Febri melanjutkan nantinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pihaknya akan membeberkan bukti yang mengungkap peran Setya Novanto.
“Kami punya bukti yang lebih lengkap dibandingkan lebih dari 200 dokumen yang kita sampaikan kemarin, Ahli yang kami hadirkan, dan bukti rekaman tersebut. Akan banyak bukti lain yang dapat disampaikan di persidangan perkara pokok,” terangnya.
Atas putusan sidang praperadilan yang akan dibacakan sore nanti, Febri berharap hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya dan memberikan sumbangsih penguatan dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP.
Ini karena KPK meyakini masih banyak pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam korupsi e-KTP namun sejauh ini penyidik baru menetapkan enam tersangka.
“Kami kan baru menetapkan tersangka sekitar 6 orang. Ada sejumlah pihak lain yang terus kami dalami indikasi peranannya. Jadi kami harap bisa diputus seadil-adilnya,” tegas Febri.