Kompas.com – Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP membantah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden (Surpres) ke DPR RI terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Tidak benar surat presiden sudah dikirim (ke DPR),” ujar Johan di Jakarta, Jumat (19/2/2016) siang. Menurut dia, hingga saat ini Presiden Jokowi belum menerima usulan draf revisi UU KPK. Draf revisi UU KPK itu masih berada di DPR.
Para wakil rakyat tersebut pun belum mengadakan sidang paripurna. Sidang baru akan digelar Selasa (23/2/2016) yang akan datang. “Lah pembahasan di tingkat paripurna DPR saja kemarin Kamis dibatalkan dan diundur pekan depan. Karena itu belum ada (Supres),” ujar Johan.
Partai Gerindra menjadi salah satu partai yang menolak rencana revisi UU itu. Belakangan, dua fraksi lain mengikuti langkah Gerindra, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS. Sementara, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKB dan Fraksi Hanura tetap menginginkan adanya revisi terhadap UU KPK.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah rancangan undang-undangan yang berasal dari Presiden diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui surat presiden (Supres).
Isi Supres itu adalah menunjuk menteri yang akan ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang terkait bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Kalangan akademisi yang menolak adanya revisi UU KPK menganggap Presiden Jokowi bisa saja tidak mengeluarkan supres itu sehingga revisi tidak akan dilanjutkan.
Mereka menganggap draf revisi UU KPK terbaru yang mencantumkan dewan pengawas hingga izin penyadapan akan melemahkan lembaga itu.
(Kongres Advokat Indonesia)