Kai.or.id – Setelah dilakukan penelusuran situs nikahsirri.com, diketahui jumlah anggota dan member situs mencapai 5.300 orang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap situs nikahsirri.com, penyedia jasa nikah siri dan lelang perawan.
Ahli teknologi Informasi dari pihak kepolisian mendapati, bahwa jumlah member bukan 2.700 melainkan 5.300 orang.
“Informasi terkahir yang bisa kita dapatkan ternyata sudah ada 5.300. kemarin kan 2.700an ternyata setelah kit ate;usuri semua data-datanya melalui ahli IT kita, kita dapatkan klien itu berjumlah 5.300,” ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi Selasa (26/9).
Sementara itu, untuk jumlah mitra yakni pria atau wanita yang bersedia dinikahi secara sir masih dalam penelusuran.
Terakhir, jumlah yang didapatkan polisi ada 300 mitra. Sebab, Ahli Teknologi Informasi dari pihak kepolisisan, masih mencari cara untuk masuk ke dalam ruang mitra pada situs nikahsirri.com
“Cara ini yang sekarang kita ingin dapatkan. Kita ingin lakukan masuk ke dalam ruang mitra itu bersama dengan tersangka,’ tambahnya.
Polisi menguak praktek jual beli nikah siri melalui situs nikahsirri.com yang diresmikan pada 19 September 2017.
Polisi menangkap Aries Wahyudi, pemilik dan pembuat konten di nikahsirri.com di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9).
Aries disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pornografi dan atau perlindungan anakdan atau penyedia jasa.
Aries dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.