Kai.or.id – Tim kuasa hukum Setya Novanto akan mengahadirkan empat ahli dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).
“Kemungkinan empat kalau hadir, kalau tidak ya berapa pun akan kami hadirkan tetapi kami siapkan ada empat,” ujar anggota tim kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana.
Namun, Ketut tidak mau membeberkan siapa ahli-ahli yang akan dihadirkan pada sidang dengan pemeriksaan ahli-ahli dari pihak pemohon dalam hal ini Setya Novanto itu.
“Yang jelas ahli hukum acara pidana dan administrasi negara,’ tambahnya.
Ketut menyatakan, selain pemeriksaan ahli pihaknya akan membawa dua bukti dokumen tambahan pada persdiangan hari ini.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Setya Novanto membawa sekitar 30 bukti dokumen dalam persidangan pada Senin (25/9). Salah satunya adalah bukti terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) RI Nomor 115/HP/XIV/2013.
LHP BPK dengan nomor tersebut juga dipergunakan dalam perkara sidang praperadilan Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
KPK telah mentapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengdaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional eKTP tahun 2011-2012 di Kemendagri pada 17 Juli 2017.
Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya.
Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP pada Kemendagri.