Kai.or.id – Persidangan praperadilan Setya Novanto atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus E-KTP akan dilanjutkan hari ini, Senin (25/9).
Persidangan praperadilan dilaksanakan di Pengailan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Persidangan praperadilan ini memasuki tahap selanjutnya setelah pada Jumat (22/9) lalu eksepsi pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh pihak Setya Novanto dan hakim tunggal Chappy Iskandar.
Pada persidangan ketiga ini, pihak pemohon dan termohon akan menunjukan bukti-bukti yang menguatkan argumen masing-masing.
Pihak Setya Novanto yang diwakili kuasa hukum Agus Trianto dan kawan kawan akan menunjukan beberapa dokumen, satu di antaranta adalah surat permintaan terhadap dokumen “Konsep Kinerja KPK 2009-2011” dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pada persidangan sebelumnya dipermasalahkan oleh pihak KPK.
KPK mempermasalahkan prosedur pihak Setya Novanto yang bisa mendapat dokumen yang bersifat rahasia negara tersebut.
Sementara itu, KPK akan menyiapkan sekitar 200 dokumen yang menunjukan keterlibatan Setya Novanto dalam Korupsi E-KTP.
“Akan kami sampaikan bukti yang menunjukan konstruksi mengenai kasus korupsi e-KTP dan menjelaskan indikasi keterlibatan tersangka yang sudah kami tetapkan,” ujar Juru Bicara febri Diansyah
Setya Novanto dijerat KPK sebagai tersangka lewat Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.