Kai.or.id – Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan, Sigit Yugoharto dan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setiabudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan kedua tersangka dalam kasus dugaan suap auditor BPK atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu di PT Jasa Marga (persero) cabang Purbaleunyi pada 2017.
“Keduanya telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menuturkan, Sigit terbukti telah menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster dari Setia Budi yang langsung diantarakan ke rumah Sigit pada akhir Agustus 2017. Bila dirupiahkan motor tersebut senilai Rp 115 juta.
Adapun, dugaan pemberian motor tersebut terkait kegiatan BPK yang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi pada 2017.
Diketahui Sigit menjadi ketua dalam tim BPK yang melakukan pemeriksaan terkait adanya temuan pada 2015 dan 2016 soal kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Namun, Febri tidak memberi rincian secara detail apa yang menjadi temuan BPK dalam pengerjaan yang dilakukan PT Jasa Marga Tbk (persero) cabang Purbaleunyi pada 2015 dan 2016 itu.
Febri menuturkan, sampai saat ini KPK masih melakukan pendalaman penyidikan. “Terkait dengan rincian temuan, proyek, dan yang lebih rinci belum kita sampaikan saat ini, itu bagian penyidikan,” tambah Febri.
Dalam kasus ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan trehadap Sembilan orang saksi dan satu tersangka yang terdiri dari auditor BPK, pejabat dan pegawai Jasa Marga serta swasta yang terkait dengan kantor perwakilan BPKP di Bandung.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga sudah melakukan penahanan terhadap Sigit selama 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak Rabu (20/9).