Kai.or.id – Anggota Pansus Hak Angket DPR untuk KPK, Bambang Soesatyo menyesalkan ketidakhadiran pimpinan KPK untuk memenuhi undangan Pansus Angket
Undangan tersebut dalam rangka mengklarifikasi sejumlah temuan dari fakta adanya konflik internal yang sangat menganggu proses penegakan hukum.
Bambang menuturkan, KPK dalam melaksanakan agenda pemberantasan korupsi yang telah dipercayakan negara memiliki anggaran besar dan kewenangan yang luar biasa.
“Bagi DPR, ketidakhadiran pimpinan KPK dengan alasan menjadi pihak yang terkait dengan Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi telah memberikan contoh yang kurang elok bagi rakyat dalam hal kepatuhan berbangsa dalam negara hukum,” ujar Bambang, dilansir dari Tribunnews.com
Ketua Komisi III DPR RI mengungkapkan penolakan tersebut jelas akan menjadi preseden buruk. Sebab hal itu bisa dilakukan oleh siapapun yang kelak akan dipanggil KPK dengan alasan kurang lebih sama.
“Termasuk alasan yang bisa dipakai Setya Novanto untuk menolak hadir memenuhi panggilan KPK, yakni kerena menjadi pihak yang terkait langsung dengan proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.
Bambang menambahkan, apabila nanti ada orang yang dijadikan tersangka oleh KPK, orang tersebut ajukan Judicial Review ke MK atas Pasal yang disangkakan padanya.
Maka apabila yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa atau ditahan, orang tersebut bisa menolak dan menulis surat dengan isi yang mirip dengan surat KPK ke DPR itu.
“Alasannya juga sama, tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena yang bersangkutan telah menjadi pihak dalam perkara judicial review pasal tersebut di MK. Kalau ada surat jawaban seperti itu, apakah KPK akan menggunakan panggilan paksa terhadap tersangka tersebut? yang benar saja,” tegasnya.