KPK Mendapat Bukti Signifikan Terkait Kasus BLBI

KPK Mendapat Bukti Signifikan Terkait Kasus BLBI

Kai.or.id – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mendapatkan bukti yang signifikan setelah menggeledah rumah dan kantor milik tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas bank Indonesia (BLBI) Syarifuddin Arsyad Temenggung.

“Ada penggeledahan dirumah dan kantor milik Syarifuddin, proses hukum BLBI ini masih berjalan. Kita makin mengumpulkan bukti signifikan, kita juga sudah hampir menyelesaikan dari hasil koordinasi dengan BPK terkait kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Rabu (20/9).

Tim KPK lewat penggeledahan itu menemukan sejumlah dokumen yang akan dipelajari lebih lanjut, terutama keterkaitan dokumen tersebut secara langsung dengan prekara dan pembuktian dalam kasus BLBI tersebut.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu di rumah tersangka Syarifuddin di bilangan Cipete, Jakarta Selatan. Lokasi kedua adalah kantor Syarifuddin atas nama PT Fortius Investment Asia di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

KPK pada April lalu menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syarifuddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus BLBI. Kasus ini telah melalui proses penyelidikan di KPK sejak 2014 lalu.

Syarifuddin yang menjabat sebagai Ketua BPPn sejak april 2002 ini menyampaikan ususlan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK pada Mei 2002.

Isis usulan tersebut yakni, agar KKSK menyetujui terkait perubahan proses litigasi Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan asset oleh BDNI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Artinya BDNI mempunyai kewajiban mengembalikan asset kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Namun dari Rp 4,8 triliun tersebut, yang dikembalikan kepada BPPN hanya sebesar Rp 1,1 triliun.

Dana ini pun ditagihkan oleh pihak BDNI kepada nasabah yang berasal dari kalangan petani tambak. Hasil restrukturisasi itu adalah Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak.

Sedangkan sisanya, yakni Rp 3,7 triliun itu tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Sehingga seharusnya masih ada dana sebesar Rp 3,7 triliun yang perlu ditagihkan kepada BDNI selaku salah satu perbankan penerima BLBI.

Namun, pada April 2004, tersangka Syarifuddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau Surat Keterangan Lunas (SKL), terhadap Samsul Nur Salim selaku pemegang saham mayoritas di BDNI. Padahal, saat itu seharusnya masih ada kewajiban dari Samsul ini sebesar Rp 3,7 triliun tadi.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024