MK Menegaskan Peninjauan Kembali Hanya Bisa Satu Kali

MK Menegaskan Peninjauan Kembali Hanya Bisa Satu Kali

Kai.or.id – Mahkamah konstitusi menegaskan bahwa pembatasan peninjauan kembali (PK) hanya dapat dilakukan satu kali dalam perkara selain pidana.

Pembatasan peninjauan kembali hanya satu kali dalam perkara selain pidana, termasuk perkara perdata, sebagaimana yang diatur Pasal 66 ayat 1 UU MA dan Pasal 24 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman.

“Pembatasan ini adalah konstitusional,” ujar Hakim Konstiusi I Dewa Gede Palguna membacakan pendapat Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu (20/9) dilansir dari republika.co.id

Hal ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 108/PUU-XIV/2016 yang menerangkan berbeda halnya dengan peninjauan kembali dalam perkara pidana yang tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil serta perlindungan HAM dari kesewenang-wenangan negara, terutama yang menyangkut hak hidup dan hak-hak fundamental lainnya.

Sehingga Mahkamah melalui Putusan a quo menegaskan bahwa untuk perkara pidana harus ada perlakuan yang berbeda dengan peninjauan kembali bagi perkara lainnya.

Sementara itu, mengutip Putusan Mahkamah Nomor 108/PUU-XVI/2016, Hakim Konstitusi Palguna menyebutkan apabila dibuka keleluasaan untuk mengajukan PK lebih dari satu kali untuk perkara selain pidana, maka akan mengakibatkan penyelesaian perkara menjadi panjang bahkan tidak akan pernah selesai, sehingga pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Oleh karena ternyata Pasal 24 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman yang dimohonkan a quo telah pernah diputus oleh Mahkamah, dengan demikian permohonan pemohon a quo adalah ne bis in idem,” ucap Hakim Konstitusi Palguna.

Perkara ini diajukan oleh I Gede Gatot Binawarata yang merupakan perseorangan warga Indonesia yang merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya untuk mendapatkan putusan yang adil dari Mahkamah Agung dengan berlakunya Pasal 23 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman terkait batas pengajuan PK.

Atas permohnan pemohon, amar putusan Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima Permohonan pemohon untuk seluruhnya, karena pengujian dalam permohonan pemohon pernah diputus sebelumnya.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024