Pansus KPK Berencana Gelar Rapat Konsultasi dengan Presiden

Pansus KPK Berencana Gelar Rapat Konsultasi dengan Presiden

Kai.or.id – Pansus Hak Angket Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) berencana melakukan rapat konsultasi dengan Presiden terkait hasil temuannya.

Pengamat Politik Ray Rangkuti mengatakan, langkah ini dilakukan karena akhir-akhir ini Presiden berulangkali menyatakan tidak ingin memperlemah KPK. Bahkan beberapa isu rekeomedasi pansus telah ditanggapi presiden dengan sikap sebaliknya.

“Maka langkah meminta konsultasi ini dapat dilihat sebagai upaya mempengaruhi Presiden. Itu agar setidaknya tidak memperlihatkan secara vulgar sikap menolak poin-poin rekomendasi pansus,” ujar Ray Rangkuti dilansir dari Republika.co.id

Kemudian Ray menduga, Pansus Angket KPK bakal melempar tanggung jawab kepada Presiden. Artinya, mereka menempatkan Presiden sebagai actor yang paling bertanggung jawab atas rekomendasi Pansus Angket KPK. Dilaksanakan atau tidaknya rekomendasi itu, maka Presiden sebagai penentu.

Dengan begitu, beban tanggungjawabnya bukan lagi kepada Pansus, tapi kepada Presiden. “Bagi Presiden, jelas hal ini agak menganggu,” tambahnya.

Ray mengungkapkan, saat ini Pansus Angket KPK dalam posisi bingung dan tidak konsisten. Di satu segi, mereka mengajukan angket KPK, karena merasa bahwa KPK bagian dari ranah kekuasaan pemerintah.

Hal itu sebagai pelaksana UU dan Penegak Hukum, tapi pada saat yang sama mereka juga memisahkan KPK sebagai bukan bagian dari Presiden.

Maka sejatinya, jika mereka memandang KPK bagian dari ranah eksekutif, maka jelas penanggungjawab institusi KPK adalah presiden sebagai kepala pemerintah. Artinya, Pansus Angket KPK bukan melakukan konsultasi tapi memanggil presiden untuk dimintai keterangan dalam rapat-rapat pansus.

Menurut Ray, sikap bimbang dan tidak konsisten ini memang sudah terlihat dari awal. Seperti, berbagai isu yang berkembang di Pansus Angket KPK, tak ada isu yang secara spesifik berkaitan dengan kepemimpinan komisioner yang sekarang.

Justru yang dipersoalkan adalah hal yang terkait dengan tahun-tahun sebelum mereka masuk ke KPK. “Jadi tak jelas apakah angket ini untuk meminta pertanggungjawaban kepengurusan atau institusi. Jika melihat isu dan cara pansus menggali kasus, tindakan mereka sebenarnya lebih tepat dilihat sebagai angket institusi,” ungkap Ray.

Ray menambahkan, tentu hal ini bisa menimbulkan polemic jika dikaitkan dengan pemerintah sebagai institusi. Presiden Jokowi bisa diangket karena kinerja presiden-presiden sebelumnya.

Dengan semua pertimbangan itu, sebaiknya Presiden menolak rencana konsultasi tersebut. presiden harus memperlihatkan sikap konsistensi bahwa urusan angket adalah urusan legislative.

“Oleh karena itu, dalam hal ini tidak perlu melibatkan Presiden. Sekaligus mencegah upaya pelibatan nama Presiden dalam proses yang dipandang masyarakat sebagai upaya pelemahan KPK,” tutur Ray.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024