Kai.or.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menyepakati penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP).
Penguatan ini bertujuan mencegah semakin banyaknya celah tindak pidana korupsi oleh aparat pemerintahan.
APIP merupakan instansi pemerintah yang memiliki tugas melakukan audit di lingkungan internal pemerintah. Anggota APIP terdiri dari jajaran inspektorat jenderal di kementrian, inspektorat pemerintah provinsi, inspektorat pemerintah kabupaten atau kota dan badan pengawasan keuangan dan pembangunan.
“Sudah kita bhaas bersama. Sudah kita serahkan ke Presiden,” ujar Tjahjo, Senin (18/9).
Penguatan ini berlaku mulai tahun depan. Perangkat usulan kerja sama sudah diterima oleh Sekretariat Negara sehingga pemberlakuan penguatan APIP bisa segera dilaksanakan.
Tjahjo menambahkan, inspektorat yang melakukan bagian dari APIP adalah mata dan telinga kepala daerah. Kerja sama anatara Kemendagri dan KPK untuk kegiatan APIP pun sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun lalu.
“Laporan kegiatan APIP sudah ada, hanya saja tidak pernah ada penindakannya,” jelasnya.
Tjahjo menjelaskan kondisi ini terjadi karena beberapa faktor. Pertama karena inspektorat di daerah memiliki kedudukan di bawah sekretaris daerah. Pangkat inspektorat pun sama dengan pangkat secretariat daerah.
Lalu kedua, ada faktor mental merasa enggan melakukan penindakan akibat yang melakukan tindak pidana korupsi adalah rekan sendiri. Kedepannya, para anggota APIP akan dididik kembali agar saat melakukan tugas dapat lebih independen.
“Kami akan didik dari awal lagi supaya mereka lebih mandiri. Kami juga kan mengkaji status kepegawaian mereka apakah menjadi pegawai pusat atau pegawai daerah,” tegasnya.
Tjahjo mengungkapkan jika sudah ada 77 kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Selain itu, sekitar 300 kepala daerah lain juga tercatat bermasalah dengan tugas dan jabatannya.