Kai.or.id – Komisi yudisial (KY) memberikan apresiasi atas langkah Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan maklumat terkait banyaknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap apparat peradilan.
“Dengan adanya maklumat ini, KY berharap ada juga langkah atau tindakan nyata yang diambil oleh MA untuk melakukan perbaikan, pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif,” ujar Juru Bicara KY, Farid Wadji.
KY juga berharap langkah MA tidak berhenti pada sebatas maklumat atau bentuk peraturan. Namun, ada tindakan nyata untuk mengawal dan memastikan langkah kebijakan tersebut diikuti dengan baik.
Selain itu, hal penting lain berupa penjatuhan sanksi memberhentikan pimpinan badan peradilan secara berjenjang dari jabatannya, sepatutnya dapat menjadi efek jera bagi pimpinan badan peradilan agar senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan secara lebih teratur dan terukur kepada semua pejabat dan jajaran peradilan.
Farid mengatakan, wacara koordinasi tiga lembaga (KPK, KY dan MA) yang berniat membuat tripartite perbaikan peradilan harus segera menjadi tindakan konkrit.
“Sehingga ada langkah bersama dalam meminimalisir fenomena OTT,” kata Farid.
Farid menambahkan, rangkaian langkah pembinaan, pengawasan dan penindakan dilakukan secara terintegrasi untuk mempersempit potensi dan ruang gerak perbuatan merendahkan martabat hakim dan peradilan.
MA mengeluarkan Maklumat Ketua MA Nomor 01 Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Maklumat tersebut menyebutkan bahwa MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim maupun aparatur MA dan badan peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan.