Detik.com – Kajati Bengkulu menyambangi Kejaksaan Agung untuk berkordinasi dengan tim yang dibentuk menangani kasus Novel untuk menarik berkas dakwaan Novel Baswedan. Namun, tim tersebut masih berdiskusi dengan tiga opsi misalnya tidak melanjutkan penuntutan, deponering (mengesampingkan kasus) atau melanjutkannya di persidangan.
“Saya ke sini mengantar tim yang tergabung dari Kajati, Kejari, dan kejagung,” ungkap Kajati Bengkulu Ali Mukartono, di ruang Jampidum, Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2016).
Kajati Bengkulu Ali terlihat masuk ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Ali menyebut perintah Jaksa Agung Prasetyo pada kasus Novel itu harus diselesaikan. Sementara itu, Prasetyo memang sudah mengambil alih kasus Novel, tetapi dia mengembalikan lagi berkasnya ke Bengkulu, tempat perkaranya digelar.
“Perintahnya selesaikan karena penuntut umum itu menurut sistem kan ada di Kejari Bengkulu. Nah opsi inilah yang akan didiskusikan apakah akan melimpahkan kembali atau tidak melanjutkan keputusan,” ungkap Ali.
Ia tidak menegaskan secara pasti apakah kasus itu akan diselesaikan seperti apa karena masih dibahas oleh tim. Namun ia memastikan akan tetap sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku.
“Ya kan ada dua opsinya apa, kan hasil diskusinya tim apa ini (masih proses pengkajian) karena mau di pengadilan (dilanjutkan) atau berhenti, ini harus berdasarkan hukum,” imbuhnya.
Ketika ditanya apakah berkas Novel akan dihentikan melalui SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan), ia mengatakan hal itu masih akan dibahas. “Belum kita hanya perintah selesaikan administrasinya,” kata Ali.
(Kongres Advokat Indonesia)