Sejumlah Anggota DPR Kecewa dengan Sikap Menteri Kesehatan

Sejumlah Anggota DPR Kecewa dengan Sikap Menteri Kesehatan

Kai.or.id – Sikap Menteri Kesehatan Nila F Moeloek yang memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres, terkait kasus kematian bayi Deborah dinilai mengecewakan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka Menteri Kesehatan memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administasi sesuai dengan kewenangan berupa keterangan tertulis,” ujar Nila.

Sedangkan sanksi lain akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik.

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf menilai sikap Menkes ini tidak akan memiliki dampak pembelajaran dan efek jera bagi Rumah Sakit di tanah air dalam memprioritaskan layanan.

“Tak ada shock therapy,” tegas Dede Yusuf.

Sementara itu Anggota Komisi IX Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago mencermati kesimpulan yang disampaikan Menkes khusunya pada poin D, terkait kebijakan uang muka yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU).

Pun poin E, bahwa SDM di bagian informasi belum memahami sepenuhnya kebijakan RS secara utuh.

Irma menegaskan, dari kesimpulan tersebut seharusnya Menkes sudah dapat memberikan sanksi kepada RS Mitra Keluarga. Bukan justru menyerahkan pada Dinkes DKI.

“Bagi saya ini seperti buang badan. Buang tanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian sanksi,” tambah Irma, dilansir dari Tribunnews.com

Karena sanksi yang dikeluarkan Menkes bila dibanding sanksi yang dikeluarkan Dinkes tentu beda bobot. Begitu juga dengan tanggapan RS Mitra Keluarga dan Rumah-rumah sakit lainnya di tanah air.

Ia pun menegaskan, cukup melukai perasaan rakyat dengan tidak adanya kontrol dari Kementrian Kesehatan selama ini pada Rumah-rumah Sakit yang sering menolak pasien.

“Jangan makin membuat rakyat makin tidak percaya dengan keputusan sanksi yang tidak jelas seperti ini,” ujarnya.

Kemudian Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI sangat kecewa dengan sikap Menkes Nila F Moeloek yang tidak menjatuhkan sanksi tegas kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Anggota Komisi IX dari Fraksi PPP, Chairul Mahfiz mendesak Menkes untuk mencabut ijin RS Mitra Keluarga karenya dinilai jelas melanggar Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat 1.

“Dalalm keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu,’ tambahnya.

 

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024