Kai.or.id – Sikap Menteri Kesehatan Nila F Moeloek yang memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres, terkait kasus kematian bayi Deborah dinilai mengecewakan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka Menteri Kesehatan memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administasi sesuai dengan kewenangan berupa keterangan tertulis,” ujar Nila.
Sedangkan sanksi lain akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik.
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf menilai sikap Menkes ini tidak akan memiliki dampak pembelajaran dan efek jera bagi Rumah Sakit di tanah air dalam memprioritaskan layanan.
“Tak ada shock therapy,” tegas Dede Yusuf.
Sementara itu Anggota Komisi IX Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago mencermati kesimpulan yang disampaikan Menkes khusunya pada poin D, terkait kebijakan uang muka yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU).
Pun poin E, bahwa SDM di bagian informasi belum memahami sepenuhnya kebijakan RS secara utuh.
Irma menegaskan, dari kesimpulan tersebut seharusnya Menkes sudah dapat memberikan sanksi kepada RS Mitra Keluarga. Bukan justru menyerahkan pada Dinkes DKI.
“Bagi saya ini seperti buang badan. Buang tanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian sanksi,” tambah Irma, dilansir dari Tribunnews.com
Karena sanksi yang dikeluarkan Menkes bila dibanding sanksi yang dikeluarkan Dinkes tentu beda bobot. Begitu juga dengan tanggapan RS Mitra Keluarga dan Rumah-rumah sakit lainnya di tanah air.
Ia pun menegaskan, cukup melukai perasaan rakyat dengan tidak adanya kontrol dari Kementrian Kesehatan selama ini pada Rumah-rumah Sakit yang sering menolak pasien.
“Jangan makin membuat rakyat makin tidak percaya dengan keputusan sanksi yang tidak jelas seperti ini,” ujarnya.
Kemudian Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI sangat kecewa dengan sikap Menkes Nila F Moeloek yang tidak menjatuhkan sanksi tegas kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Anggota Komisi IX dari Fraksi PPP, Chairul Mahfiz mendesak Menkes untuk mencabut ijin RS Mitra Keluarga karenya dinilai jelas melanggar Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat 1.
“Dalalm keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu,’ tambahnya.