Aparat Pengadilan Sering Kena OTT KPK, Ketua MA Keluarkan Maklumat
Aparat Pengadilan Sering Kena OTT KPK, Ketua MA Keluarkan Maklumat

Aparat Pengadilan Sering Kena OTT KPK, Ketua MA Keluarkan Maklumat

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan maklumat Ketua MA. Menurut juru bicara MA Suhadi, maklumat tersebut keluar karena banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Selain itu, maklumat dikeluarkan untuk memperbaiki lembaga MA ke depan. Apalagi saat ini sudah ada Peraturan MA Tahun 2016. Maklumat ini merupakan rangkuman dari Peraturan MA (Perma) yang sudah ada.

“Ini dalam rangka upaya memperbaiki lembaga MA ke depan. Berulang kali terjadi peristiwa OTT terhadap aparat pengadilan, MA telah mengeluarkan regulasi, yaitu Peraturan MA Nomor 7 tentang disiplin hakim, Nomor 8 tentang tanggung jawab atasan langsung, kemudian Nomor 9 tentang bagaimana mengelola laporan terhadap aparatur pengadilan,” kata Suhadi di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Selain mengeluarkan Perma, MA melakukan pembenahan dengan melakukan pembinaan langsung ke pengadilan-pengadilan dari tingkat pertama hingga tingkat banding. Caranya mengeluarkan akreditasi pada pengadilan-pengadilan.

“Banyak juga upaya dari MA melakukan pembenahan, pembinaan ke bawah. Antara lain sistem akreditasi terhadap pengadilan-pengadilan, baik tingkat pertama maupun banding, di seluruh Indonesia. Artinya, peningkatan terhadap pelayan masyarakat. Karena akreditasi adalah menggambarkan pelayanan standar terhadap masyarakat,” tutur Suhadi.

Karena sudah banyak upaya yang dilakukan oleh MA dalam rangka pembenahan peradilan, namun tetap saja kecolongan dengan adanya OTT KPK. Maka Ketua MA Hatta Ali memandang perlu mengeluarkan maklumat. Mereka berharap, dengan keluarnya maklumat tersebut, tidak ada lagi aparat peradilan yang terkena OTT.

“Dilakukan pembinaan-pembinaan namun masih terjadi, terulang kembali peristiwa tertangkap tangan oleh KPK. Oleh sebab itu, MA mengeluarkan maklumat Ketua MA,” ucap Suhadi.

Berikut ini bunyi Maklumat Ketua MA yang dibacakan oleh Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah:

MAKLUMAT KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Nomor : 01/Maklumat/KMA/ IX/ 2017

TENTANG

PENGAWASAN DAN PEMBINAAN HAKIM, APARATUR MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

Bahwa dalam upaya menyikapi berbagai kejadian yang mencoreng wibawa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, dengan ini Ketua Mahkamah Agung menegaskan kembali dan memerintahkan kepada para Pimpinan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang :

1. Meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku hakim, aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan.

2. Memastikan tidak ada lagi hakim dan aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

3. Memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan Mahkamah Agung khususnya di bidang pengawasan dan pembinaan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya antara lain:

a. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

b. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

c. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

d. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/ SK/V/ 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 069/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 7l/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

e. Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

f. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/ SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita

g. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia;

h. Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 P/HUM/201 1 tanggal 9 Februari 2012.

Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. Selain itu Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim maupun Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan.

Demikian Maklumat ini untuk dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 September 2017

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

ttd

MUHAMMAD HATTA ALI

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024