Ketua KPK Ungkap Mekanisme Penyadapan di Rapat Dengar Pendapat

Ketua KPK Ungkap Mekanisme Penyadapan dalam Rapat Dengar Pendapat

Kai.or.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan prosedur penyadapan yang dilakukan penyidik dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (12/9).

Agus menjelaskan, KPK tidak sembarangan melakukan penyadapan. Ada mekanisme di internal yang mengatur proses penyadapat itu. Apalagi, putusan MK yang menyebut mekanisme penyadapan harus diatur payung hukum setingkat undang-undang.

“Penyadapan di KPK dilakukan atas usul Direktorat Penyelidikan KPK, setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan,” ujar Agus.

Eksekutor penyadapan dilakukan di bawah kendali Deputi Informasi dan Data (Inda) KPK. Sebelum eksekutor melakukan penyadapan, usulan Direktorat Penyelidikan KPK memberikan laporan kepada pimpinan.

Setelah lima pimpinan setuju dan menandatangani surat perintah penyadapan, operasi tersebut baru bisa dilakukan. “Yang menyadap bukan Direktorat Penyelidikan tetapi Direktorat Monitoring di bawah Deputi Informasi dan Data KPK,” kata Agus.

Menurutnya, penyadapan itu juga diawasi oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI) di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK.

“Jadi, Direktorat PI yang selalu memeriksa lockbox penyadapan tadi,” kata Agus

Deputi Bidang Inda KPK Hary Budiarto menjelaskan lebih detail cara KPK melakukan penyadapan. Penyadapan melibatkan tiga kedeputian di KPK, yakni Deputi Penindakan, Deputi Inda dan Deputi PPIM.

Deputi Pendindakan bertindak sebagai user dan akan mengirimkan nomor target yang akan disadap. Lalu, Deputi Inda melakukan penyadapan. Sementara, Deputi PPIM melakukan audit dari seluruh rangkaian kegiatan penyadapan.

Hary menegaskan, meskipun Kementrian Komunikasi dan Informatika menyatakan tidak berwenang mengaudit penyadapan setelah adanya putusan  MK, bukan berarti kegiatan itu tidak diawasi.

“Kami diaudit (oleh PIPM), setiap tiga bulan sekali,” ujar Hary.

Sementara soal teknis, Hary memaparkan nomor target yang disadap juga tentu tidak sembarangan dan harus terkait dengan kasus hukum yang tengah ditangani KPK.

Pasalnya, mesin juga punya keterbatasan dimana nomor hanya bisa berada di dalam mesin selama 30 hari. Jika lebih dari waktu tersebut, mesin akan mengganti nomor lain.

“Nomor yang disadap untuk 30 hari. Ketika 30 hari terlampaui maka mesin akan cancel dan nomor lain masuk. Jadi seperti antrean,” terang Agus.

Setelah penyadapan akan dibuat rangkuman. Tidak semua kata dari mesin sadapan diterjemahkan. Pasalnya ada beberapa hal yang tidak dimasukan karena dianggap sebagai privasi pihak yang disadap.

Hary menjelaskan, soal surat izin penyadapan. Surat penyadapan hanya berlaku 30 hari pertama. Jika selama 30 hari pertama tidak ada hasil, untuk melakukan penyadapan berikutnya dengan nomor yang sama harus mendapatkan surat perintah yang ditandatangani lima komisioner.

“Jika tidak da surat perintah penyadapan lagi, akan kami hentikan. Kalau mau diulang harus diterbitkan spindap baru,” katanya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menilai, jika mekanisme itu telah berjalan dengan baik, maka semua pihak akan lebih paham.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024