Kai.or.id – Biro Hukum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sudah menyusun strategi dalam menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Setya Novanto atas penetapan tersangka terhadap dirinya di kasus korupsi e-KTP.
Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/9). Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Hakim Chepy Iskandar
“Tentu KPK akan menghadapi praperadilan ini. Kami yakin dengan bukti yang kami miliki,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri juga mengklaim memiliki bukti yang kuat untuk melawan Setya Novanto termasuk diantaranya memeriksa lebih dari 110 saksi yang terdiri dari anggota DPR, mantan anggota DPR, para pegawai dan pejabat di Kemendagri, advokat, notaries, hingga BUMN pemenang tender dan sejumlah pihak swasta.
Febri menegaskan, proses persidangan pada terdakwa Andi Narogong yang sedang berjalan banyak ditemukan fakta baru yang terungkap, utamanya soal indikasi transaksi keuangan atau aliran dana sehubungan dengan kasus e-KTP.