Kementrian PPPA Mulai bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kementrian PPPA Mulai Membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kai.or.id – Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin (11/9).

Menteri PPPA Yohana Yembise menilai pembahasan RUU PKS perlu dilakukan karena masih banyaknya kasus kekerasan seksual, baik yang dilaporkan maupun yang tidak dilaporkan.

Yohana menyampaikan pandangan dan pendapat Presiden atas RUU dalam rapat pembahasan tersebut. Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, kapan saja dan terhadap siapa saja. Karena itu, upaya pencegahannya tidak perlu dibatasi pada bidang tertentu.

“Pemerintah setuju dengan DPR RI yang mengusulkan RUU PKS dengan pandangan pemerintah bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan dan anak, namun dapat terjadi pada orang dewasa laki-laki, seperti kekerasan seksual menyimpang,” ujar Yohana

Yohana menjelaskan, korban kekerasan seksual memerlukan mekanisme pelayanan, baik rehabilitasi maupun pendampingan hukum yang cepat, tanggap, serta ramah masyarakat. Pemerintah tidak ingin membentuk lembaga baru di daerah, namun ingin memanfaatkan lembaga yang sudah ada, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) dan Pusat Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Terdapat kurang lebih 152 pasal dalam RUU PKS yang diusulkan oleh DPR. Yohana mengusulkan dari 152 pasal RUU versi DPR itu cukup diatur dalam 55 pasal saja. Materi yang bersifat teknis akan diatur dalam peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Pencegahan Kekerasan Seksual.

Ketua Komisi VIII, Ali Taher menegaskan RUU PKS diharapkan dapat emnjawab persoalan yuridis dan mejadi paying hukum untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual.

“RUU PKS perlu dibahas untuk menjawab persoalan yuridis karena peraturan perundang-undangan yang sudah ada dirasakan belum sepenuhnya mampu merespon fakta kasus kekerasan seksual,” kata Ali Taher.

Ali menjelaskan, saat ini belum ada mekanisme pemulihan dalam makna luas bagi korban kekerasan seksual. UU PKS ini juga akan memastikan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Ditengah makin meningkatnya bentuk, kualitas dan prevalensi kekerasan seksual, RUU PKS diharapkan dapat menjadi paying hukum yang mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum.

Dalam rapat RUU PKS hari ini, Komisi VIII DPR dan Kementrian PPPA menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) RUU PKS yang diketahui Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain, selanjutnya akan dilakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024