Kai.or.id – Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Syarif Abdullah Alkadrie menyatakan fraksinya menolak wacana pembekuan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan melihat adanya pernyataan anggot Panitia Khusus Angket DPR terhadap KPK dari fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat yang meminta KPK dibekukan.
“Fraksi Nasdem tidak setuju dengan pembekuan KPK. Nasdem sama sekali tidak pernah terpikir kea rah tersebut. isu pembekuan KPK harus ditolak,” ujar Syarif, Minggu (10/9).
Syarief menegaskan, sejak awal keberadaan fraksinya di Pansus Angket KPK dan mendukung hak angket agar DPR menggunakan fungsinya yang memiliki hak pengawasan terhadap KPK. Tujuannya untuk memperbaiki KPK dan memperkuat KPK.
“Saya kira fraksi lain juga sama, tidak ada terbesit pembekuan KPK. Tetapi KPK memang perlu ditata supaya lembaga negara tidak ada yang merasa superpower,” katanya.
Syarif menambahkan, guna mendukung upaya untuk memperbaiki manajemen KPK dan memperkuat KPK, fraksinya menilai perlu revisi terhadap Undang-undang Nomor 30/2002 tentang KPK.
Hal ini untuk menyempurnakan beberapa kelemahan yang ada di UU tersebut, salah satunya diatur terhadap kewenangan SP3 berlandaskan asas praduga tidak bersalah.
“Sisi lain, Nasdem memandang KPK perlu diberikan kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Saya kira perbaikan manajemen dan pemberian kewenangan SP3 itu bagian dari penguatan terhadap KPK,” jelasnya.