Mengkritisi KPK Bisa Melalui Komisi III
Mengkritisi KPK Bisa Melalui Komisi III

Mengkritisi KPK Bisa Melalui Komisi III

Inilah.com – Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menilai, DPR tidak perlu membentuk Pansus Angket untuk mengkritisi KPK. Meskipun dengan alasan mendesak, seharusnya mengevaluasi kinerja KPK bisa dilakukan diluar Pansus.

“Untuk mengkritisi KPK tidak harus melalui Pansus,” kata Tjoetjoe kepada INILAHCOM, Sabtu (9/9/2017).

KPK sendiri di DPR bermitra kerja dengan komisi hukum. Jika DPR menemukan ada kejanggalan di internal lembaga anti rasuah tersebut, seharusnya ditanyakan di komisi III bukan dengan Pansus.

“DPR bisa melakukannya melalui rapat-rapat dikomisi 3,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pansus Angket KPK tengah menyelidiki dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK dibalik kewenangannya yang luas. KPK mempunyai kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang ditengarai dapat disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Dalam berbagai kesempatan pun terungkap ada beberapa kejanggalan di internal KPK yang disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Selain itu tudingan ke Pansus Angket untuk melemahkan kewenangan KPK juga tidak bisa dihindari.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024