Inilah.com – Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menilai, DPR tidak perlu membentuk Pansus Angket untuk mengkritisi KPK. Meskipun dengan alasan mendesak, seharusnya mengevaluasi kinerja KPK bisa dilakukan diluar Pansus.
“Untuk mengkritisi KPK tidak harus melalui Pansus,” kata Tjoetjoe kepada INILAHCOM, Sabtu (9/9/2017).
KPK sendiri di DPR bermitra kerja dengan komisi hukum. Jika DPR menemukan ada kejanggalan di internal lembaga anti rasuah tersebut, seharusnya ditanyakan di komisi III bukan dengan Pansus.
“DPR bisa melakukannya melalui rapat-rapat dikomisi 3,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pansus Angket KPK tengah menyelidiki dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK dibalik kewenangannya yang luas. KPK mempunyai kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang ditengarai dapat disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Dalam berbagai kesempatan pun terungkap ada beberapa kejanggalan di internal KPK yang disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Selain itu tudingan ke Pansus Angket untuk melemahkan kewenangan KPK juga tidak bisa dihindari.