Kai.or.id – Panitia Khusus Angket DPR menemukan barang sitaan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang tidak dilaporkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Barang-barang hasil rampasan tersebut berupa uang, rumah, tanah, kendaraan mewan dan bangunan. “Temuan barang tersebut berada di wilayah Tangerang dan Jakarta,” ujar Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar.
“Tindak lanjutnya telah pansus minta kan ke BPK untuk mengauditnya. Pansus juga minta adalanya klarifikasi dari KPK saat hadir memenuhi panggilan atau undangan pansus. Problemnya sampai saat ini KPK nya tidak mau hadir,” ungkap Agun, Jumat (8/9).
Agun memaparkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana, dimana ada turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tentang pedoman pelaksanaan KUHP, dijelaskan dengan terang bahwa terhadap barang-barang yang masih dalam penanganan perkara dari penyidikan, penuntutan, sidang, sampai kepada putusan sidang di pengadilan, semua diadministrasikan di Rupbasan.
Menurut Agun, DPR tidak memiliki kapasitas dan kemampuan untuk mengaudit barang sitaan dan rampasan tersebut. oleh karena itu, pansus akan meminta bantuan BPK untuk mengauditnya.
“Barang-barang sitaan hasil penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK tidak semua prosesnya sesuai KUHP dan PP 27, tidak disimpan di Rupbanas,” ujar Anggota Pansus Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya.
Eddy menerangkan, barang-barang sitaan yang disimpan di Rupbanas pada umumnya kebanyakan berupa barang bergerak yaitu mobil dan motor, ada juga berupa gedung, ruah, ruko, serta tanah.
Namun, saat pansus KPK melakukan pengecekan di Rupbanas Jakarta dan Tangerang tidak ada sama sekali yang dititipkan.
“Kalau kita lihat dari barang sitaan saja, banyak tugas-tugas KPK yang menyimpang tidak sesuai hukum yang berlaku, maka KPK sangat perlu pengawasan. Belum lagi yang berkaitan dengan tugas fungsi lainnya seperti BPK dalam hasil audit dan LPSK dalam hal pengaman saksi dan pelapor yang minta serta perlu pengamanan,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, Pansus KPK sendiri mendapati laporan bahwa rumah milik terpidana kasus korupsi wisma atlet Muhammad Nazaruddin sudah berpindah tangan.
“Menurut keterangan Yulianis (mantan anak buah Nazaruddin) rumah itu sudah bealih ke pihak lain. sudah beralih kepada yang namanya Michael. Padahal rumah itu harusnya rumah Nazaruddin dan barang itu sudah disita KPK,” tutur Eddy.
Eddy mengungkapkan, Yulianis mengetahui betuk mengenai rumah tersebut karena dia yang mengurus pembelian pengurusan surat-surat rumah yang terletak di Duren Tiga itu.
Ada pula mobil-mobil mewah milik terpidana korupsi pembangunan tiga puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan pada 2011-2012 yang merugikan keuangan negara Rp 9,6 miliar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dari 74 mobil mewah yang disita KPK, ada 11 yang tidak dilaporkan ke Rupbanas. “Menurut informasi barang-barang ini sudah dialihkan ke orang lain. ini kalau terjadi berarti ngga benar dalam menyita barang barang yang berkaitan dengan hak-haknya para tersangka,” katanya.
Eddy menegaskan, jika terbukti adanya asset milik koruptor yang disita tapi tidak dilaporkan ke Rupbanas, KPK bisa disebut melakukan pelanggaran.
“Kalau misalnya kita temukan tidak disimpan di Rupbanas, berarti ada suatu pelanggaran hukum dong yang dilakukan oleh pihak KPK,” pungkas Eddy.