Kai.or.id – Dalam rangkaian seleksi calon hakim, Mahkamah Agung (MA) melibatkan Komisi Yudisial (KY) selaku pemberi materi pendidikan, Jumat (8/9).
“Nanti dalam pendidikan calon hakim ada materi kode etik dan pedoman perilaku hakim, itu langsung diberikan oleh KY,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah, di Gedung MA, Jakarta.
Abdullah mengatakan, KY tetap dilibatkan sesuai dengan porsinya mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), serta diberikan di waktu yang tepat.
“MA dalam seleksi calon hakim bertindak selaku pengguna, sementara seleksi dilakukan dengan sistem yang terdapat di dalam Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Registrasi seleksi calon hakin dilakukan dalam jaringan melalui BKN sejak Selasa 1 Agustus 2017 dan ditutup pada Sabtu 26 Agustus 2017.
Seleksi calon hakim ini kembali dilakukan setelah terakhir dilakukan pada 2010 dan kini dilakukan untuk memenuhi kuota 1.684 orang hakim di seluruh Indonesia.
Selain bekerja sama dengan Kemenpan-RB serta BKN, MA juga bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengamankan proses seleksi calon hakim hingga selesai.