Kai.or.id – Ketua Umum kelompok jaringan penebar ujaran kebencian dan Konten SARA, Jasriadi diduga melakukan pembajakan terhadap akun milik orang lain.
Jika hal tersebut terbukti makan Jasriadi akan dikenakan pasal tambahan. “Ada membajak pasalnya lain lagi menggunakan akun orang lain secara illegal,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasito, Jumat (8/9).
Setyo mengungkapkan, hal tersebut sudah diatur dalam UU ITE. “Kalau didalam UU ITE , kalau dia gunakan akun orang lain tanpa seizing pemiliknya, maka ada pasalnya,” tambahnya.
Setyo masih belum bisa memastikan berapa akun yang sudah dilakukan pembajakan oleh Jasriadi atau menggunakan akun tersebut secara illegal.
Polisi masih melakukan penelusuran. “Banyak akun yang digunakan secara illegal sama mereka. Kan banyak, saya tidak bisa bilang berapa ya,” ungkapnya.
Sejauh ini, Mabes Polri masih menunggu laporan hasil penelusuran rekening milik sindikat Saracen. Pasalnya sampai hari ini penyidik belum mendapatkan laporan tersebut.
“Terkait dengan rekening sampai saat ini belum dapat analisis PPATK,” ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.
Polri berharap agar secepatnya hasil analisis dari PPATK segera keluar. Dengan demikian data tersebut dapat dikonfirmasi lagi untuk pendalaman penyidikan kepada para tersangka.