Kai.or.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa menolak wacana usulan rekomendasi Pansus Angket DPR terhadap KPK terkait upaya menghilangkan kewenangan penindakan bagi lembaga tersebut.
Desmond mengatakan fraksi Partai Gerindra akan menolak jika usulan tersebut dikeluarkan Pansus Angket. “Itu tidak boleh, sama saja membuat KPK lumpuh, Gerindra tak setuju. Ya ngga mungkinlah,” ujar Desmond di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (6/9).
Menurutnya, untuk mengahpus kewenangan tersebut ada ketentuan yang harus ditempug yakni mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Fraksi Partai Gerindra tidak setuju dengan upaya mengubah peraturan tersebut.
“Kalau ada gagasan itu saya pikir masih berjuang keras, UU KPK? Kalau di UU KPK, Partai Gerindra tidak mau ada perubahan,” paparnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Daeng Muhammad mengungkap usulan meniadakan kewenangan KPK baru sebatas wacana sejumlah anggota pansus. Fraksi PAN juga belum membahas wacana usulan rekomendasi Pansus tersebut.
“Kita belum bahas itu, kalau wacana itu dari temen-temen saya pikir juga jadi wacana dan hak temen-temen PAN belum bahs. PAN dan fraksi akan bahas terkait wacana tersebut,” ujar Daeng.
Menurutnya, yang pasti saat ini Pansus tengah mengumpulkan data berkaitan temuan-temuan terkait dugaan penyimpangan oleh KPK. Oleh karena itu, ia berharap agar KPK bersedia hadir dan mengklarifikasi temuan Pansus tersebut.
“Harusnya KPK duduk bersama sama kita. Kalau missal soal perlindungan saksi. Apa sih yang harus tabu. Ketika kita kritik KPK seolah-olah kita ini anti KPK, pro koruptor. Ini ngga boleh, opini seperti ini yang tidak boleh dibangun publik,” jelasnya.
Daeng menegaskan keberadaan PAN di Pansus Angket juga berharap agar esensi penegakan hukum di KPK berkeadilan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau memang mereka melakukan tindak pidana korupsi, tak boleh ada lembaga yang dikhawatirkan orang yang tidak mampu dikontrol,” kata Daeng.
Adapun Pansus Angket kini tengah menyusun rekomendasi akhir. Disebut salah satu usulannya yakni hendak menghilangkan kewenangan penindakan KPK, sehingga kewenangan penindakan akan dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Dengan begitu, nantinya KPK sudah tidak lagi memiliki hak untuk menyelidiki, menyidik dan menuntut kasus-kasus korupsi. Nantinya KPK itu hanya memiliki fungsi supervise dan koordinasi ke lembaga penegak hukum lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi.
“Berbagai kemungkinan semuanya bisa. Dari A_Z itu bisa,” ujar Ketua Pansus Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar.