Mantan Komisioner KPU Ajukan Permohonan Uji Materiil UU Pemilu

Mantan Komisioner KPU Ajukan Permohonan Uji Materiil UU Pemilu

Kai.or.id – mantan Komisioner KPU masa bakti 2012-2017 Hadar Nafis Gumay mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/9).

Usai mendaftarkan permohonannya bersama organisasi Perludem dan Kode Inisiatif, Hadar mengatakan beberapa permintaan uji materiil UU Pemilu segera ditanggapi.

“Tahap pencalonan Pilpres 2019 baru akan dimulai sekitar Agustus 2018, jadi sebenernya masih ada waktu banyak. Idealnya walaupun masih panjang kita butuh kepastian segera,” ujar Hadar.

Hadar mnegatakan kepastian yang dimaksud adalah agar masyarakat dan partai politik bisa mengantisipasi apa pun  hal yang diputuskan oleh MK mengenai uji materiil UU Pemilu tersebut.

“Kalau dikabulkan masyarakat dan parpol bisa bersiap, kalau tidak masyarakat dan parpol bisa mengantisipasinya. Memang sebaiknya dilakukan sebelum tahap pencalonan dimulai,” katanya.

Hadar merasa perlu untuk mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 222 UU Pemilu lantaran menghambat keinginan Parpol yang sah sebagai peserta pemilu untuk mengajukan calon.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024