Anwar Akui BPK Temukan Rp 1 Triliun dalam Laporan Keuangan.

Anwar Akui BPK Temukan Rp 1 Triliun dalam Laporan Keuangan Kementrian.

Kai.or.id – Sekretaris jenderal Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengakui ada temuan hampir Rp 1 triliun dalam laporan keuangan kementrian tahun 2015-2016.

“Ada temuan selisih perhitungan untuk dana pendampingan dana desa, temuannya Rp 550 miliar dan Rp 400 miliar. Saya ketahui itu di Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyrakat Daerah (PPMD),” ujar Anwar dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (6/9).

Anwar bersaksi untuk terdakwa Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kabag TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo didakwa memberikan suap Rp 240 juta kepada auditor utama BPK Rochamadi Saptogiri agar memberikan opini WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016.

“Temuan itu terkait pendampingan, kalau tidak salah disampaikan masih ada dilakukan klarifikasi dan kami melihat juga harus ada perbaikan aspek laporan keuangan,” kata Anwar.

Direktur PPMD Taufik Majid juga mengaku temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK terhadap Kemendes PDTT yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Ada temuan dari Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) sebesar Rp 450 juta dan Rp 550 miliar, disampaikan Pak Sugito dan beliau mengatakan harus klarifikasi ke BPK, ini angkanya besar, jadi perintah beliau segera di klarifikasi,” papar Taufik.

Saat jaksa menanyakan, apakah dia tahu ada sejumlah uang untuk BPK, Taufik mengaku tidak tahu.

Dalam perkara ini Sugito dan Jarot didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang member sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024