Kai.or.id – Sekretaris jenderal Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengakui ada temuan hampir Rp 1 triliun dalam laporan keuangan kementrian tahun 2015-2016.
“Ada temuan selisih perhitungan untuk dana pendampingan dana desa, temuannya Rp 550 miliar dan Rp 400 miliar. Saya ketahui itu di Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyrakat Daerah (PPMD),” ujar Anwar dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (6/9).
Anwar bersaksi untuk terdakwa Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kabag TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo didakwa memberikan suap Rp 240 juta kepada auditor utama BPK Rochamadi Saptogiri agar memberikan opini WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016.
“Temuan itu terkait pendampingan, kalau tidak salah disampaikan masih ada dilakukan klarifikasi dan kami melihat juga harus ada perbaikan aspek laporan keuangan,” kata Anwar.
Direktur PPMD Taufik Majid juga mengaku temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK terhadap Kemendes PDTT yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ada temuan dari Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) sebesar Rp 450 juta dan Rp 550 miliar, disampaikan Pak Sugito dan beliau mengatakan harus klarifikasi ke BPK, ini angkanya besar, jadi perintah beliau segera di klarifikasi,” papar Taufik.
Saat jaksa menanyakan, apakah dia tahu ada sejumlah uang untuk BPK, Taufik mengaku tidak tahu.
Dalam perkara ini Sugito dan Jarot didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang member sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.