Kai.or.id – Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR Agun Gunandjar menduga KPK sering melanggar nota kesepahaman yang dibuat bersama Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
“Dalam prakteknya ternyata berdasarkan laporan yang disampaikan Persatuan Jaksa Indonesia, nyata sekali bahwa nota kesepahaman yang ditandatangani pimpinan KPK, Pak Tito Karnavian maupun Pak Prasetyo sudah dilanggar,” ujar Agun di Jakarta, Selasa (5/9).
Dia mencontohkan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, seharusnya dalam nota kesepahaman itu disebutkan apabila terjadi selama lembaga penegakan hukum, maka pimpinan harus diberi tahu.
Bahkan Agun menambahkan, apabila ingin dilakukan penggeledahan dan menyita barang bukti sudah disepakati dalam nota kesepahaman tersebut.
“Lalu ada dua jaksa yang ditangkap dan diborgol serta dibawa ke Jakarta namun ternyata tidak terkait kemudian dipulangkan,” tuturnya.
Menurut Agun, kejadian itu menegaskan bahwa nota kesepakatan sudah dilanggar KPK dan menguatkan sebelas poin rekomendasi sementara Pansus Angket terkait fungsi koordinasi tidak berjalan dengan lembaga penegak hukum lain.
Agun menyatakan, Pansus Angket akan memanggil Pimpinan KPK pada pekan depan untuk mengklarifikasi hal tersebut.
“Kami perkirakan Pimpinan KPK akan dipanggil antara tanggal 11-15 September, satu pekan akan kami panggil,” pungkasnya.